Penjamin Kades Mustakim Nyaris Terjerat Hukum

SUARABOJONEGORO.COM – Masih ingatkah anda bahwa yang menjadi penjamin tersangka Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim 43 tahun, adalah istrinya sendiri berinisial A?.

Istri Mustakim sebagai penjamin atas suaminya sebagai tahanan rumah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro atas dugaan pencurian pipa minyak milik Pertamina beberapa bulan lalu.

Istri Mustakim (penjamin), nyaris terseret kasus hukum. Sebab, tersangka Mustakim keluar rumah/kota tanpa seizin Majelis Hakim PN Bojonegoro. Yang mengejutkan Mustakim tertangkap Satreskoba Polres Ngawi pada Senin (2/7/2018) lalu.

Mustakim dibekuk Polisi di Jalan Raya Ngawi – Bojonegoro. Saat digeledah, Mustakim kedapatan membawa Narkotba jenis Sabu seberat 0,98 gram yang berada dalam saku celananya, tersimpan dalam bungkus rokok mild.

Baca Juga:  Hindari Narkoba Dengan Penguatan Kebangsaan di Bojonegoro

“Penjamin akan terlibat manakala tersangka/terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Kalau masih bisa diketemukan, ya belum sampai mengarah kepada penjamin,” kata Humas PN Bojonegoro Isdaryanto kepada SB.com, Rabu (4/7/2018).

Isdaryanto menambahakan, hal tersebut sesuai pasal 22, pasal 23, dikaitkan dengan pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Yang jelas perkara ini belum mengarah pada penjamin,” ucap Isdaryanto.

Sementara itu, baik Majekis Hakim, Pimpinan Pengadilan Negeri Bojonegoro serta Pimpinan Kejaksaan masih malakikan koordinasi atas tertangkapnya tersangka Kades Mustakim oleh Satreskoba Polres Ngawi. “Masih koordinasi,” imbuhnya. (die/yud)

Reporter: Wahyudi