Pengurugan Lapangan Glagah Wangi Diduga Melanggar, Komisi A Akan Panggil Semua Pihak Yang Terlibat

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Adanya pengurugan Lapangan Sepak Bola di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang ditengarai berasal dari material tanah galian C yang belum mengantongi Ijin, di Dusun Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, adalah tidak dibenarkan, hal itu dikarenakan asal material berasal dari galian diduga ilegal.

Disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Agung Handoyo, bahwa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengurugan yang berasal dari galian C dan belum mengantongi ijin, dan untuk kegiatan Pengurugan Fasilitas Umum milik
Pemerintah Desa.

“Jelas tidak boleh mas, fasilitas pemerintah yang melakukan pembangunan dari material Ilegal atau belum berizin,” Jelas Agung Handoyo, Senin (10/8/2020).

Hal tersebut menurut Agung Handoyo bahwa untuk pelaksanaan proyek atau kegaiatan pembangunan bahwa material harus diambil dari galian C yang sudah berijin, hal ini bisa melanggar Undang Undang pertambangan Minerba (Mineral dna Batu bara) nomor 4 tahun 2009.

Baca Juga:  Perubahan APBD Bojonegoro Dikarenakan Pergeseran Anggaran

“Pasti akan terjadi rawan persoalan jika material tanah urug untuk kegiatan pembangunan fasilitas Umum atau Pemerintah diambilkan atau dibeli dari galian C Ilegal,” Tambah Pria yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Bojonegoro yang rencananya juga akan melakukan sidak terhadap pengurugan lapangan tersebut.

Berita Sebelumnyahttps://suarabojonegoro.com/news/2020/08/08/diduga-tak-transparan-pengurugan-lapangan-sepak-bola-glagahwangi-gandeng-pihak-ketiga

Begitu juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran bahwa pengurugan tanah untuk lapangan desa Glagahwangi dari tanah Galian C Ilegal atau belum berizin jelas melanggar dan tidak boleh.

“Apapun jenisnya dan bentuknya tanah dari galian Ilegal tidak boleh untuk pengurugan fasilitas pemerintah,” Tegas Lasmiran.

Komisi A DPRD Bojonegoro dalam waktu dekat juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Desa Glagahwangi, Tim Pelaksana Kegiatan dan Pemilik tambang untuk mengetahui keberadaan izin tambang Galian C tersebut. “Jadi untuk mengetahui kebenaran informasi ini kita akan panggil semua pihak terkait pengurugan lapangan Glagahwangi yang diduga dari Tambang Galian C Ilegal,” Pungkas Lasmiran. (Yud/Sas)