Penggungat PI di Bojonegoro Ajukan Sita Jaminan Aset Bagi Hasil Migas
Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonrgoro.com – Sidang gugatan PI (Participating Interest) atau atau penyertaan Modal Minyak dan Gas Blok Cepu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (25/08/2020) yang diajukan oleh penggugat, Agus Susanyo Rismanto. Meski harus ditunda karena tidak kehadiran salah satu pihak Tergugat Yaitu KPK (Komisi Pemberantasam Korupsi) RI, Penggugat juga mengajukan Sita Jaminan.
Bertempat diruang Sidang utama, Agus Susanto Rismanto, yang biasa di sapa Gus Ris, mengajukan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR) terhadap beberapa aset – aset yang berkaitan dengan materi gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam poin 20 posita Gugatan dan poin 10 Petitum Gugatan Penggugat, yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat.
Menurut Gus Ris yang menjadi alasan dan dasar pertimbangan dirinya mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) karena Penggugat pada tanggal 1 Juli 2020 sebelum gugatan ini didaftrakan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro telah mengajukan somasi Kepada Bupati Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun (status quo) terhadap kegiatan yang berkaitan dengan PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III), meliputi Kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Pembagian Deviden, Pengalihan Aset, dan segala perbuatan Hukum yang diakibatkan oleh adanya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Participating Interest antara Para Tergugat yang akan di ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait: https://suarabojonegoro.com/news/2020/08/24/sidang-gugatan-pi-digelar-kembali-besok-di-pn-bojonegoro-penggugat-minta-semua-tergugat-hadir
Disampaikan juga Bahwa pada tanggal 7 Juli 2020 Pemohon Somasi kini Penggugat telah mendaftarkan gugatan sebagaiamana materi dalam poin 1, dan telah diregister nomor 29/Pdt.G/2020/Pn Bjn yang mana dalam Poin 20 Posita perkara berbunyi bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, kesalahan penghitungan serta batalnya perjanjian antara Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat III, timbulnya kerugian pembagian hasil bagi dana Participating Interest akibat dilaksankannya perjanjian tersebut maka Penguggat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menangguhkan dan membekukan seluruh posita aset PT Asri Dharma Sejahtera, Surat-surat berharga, Properti, Aset Keuangaan/finansial (deposito, giro dan surat berharga lainnya) yang berasal dari pembayaran hasil bagi Investasi Particiating Interest blok Cepu.
“Saya harapkan agar diletakkan sita jaminan atau Conservatoir Beslag saham milik Tergugat II dan Tergugat III, yaitu seluruh saham seri A, Seri B dan Seri C, serta surat-surat berharga deposito, Rekening-rekening aset Tergugat II dan Tergugat III secara sah dan berharga selama proses persidangan ini berlangsung’’ Tutur Gus Ris.
Lanjut Gus Ris bahwa memperhatikan surat gugatan dalam Petitum poin 10,’’Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap saham milik Tergugat II dan Tergugat III, yaitu seluruh saham seri A, Seri B dan Seri C, serta surat-surat berharga deposito, rekening-rekening aset Tergugat II dan Dan Tergugat III secara sah dan berharga selama proses persidangan ini berlangsung dan atau membekukan seluruh posita aset PT Asri Dharma Sejahtera, Surat-surat berharga, Properti, Aset Keuangaan (deposito, giro dan surat berharga lainnya) yang berasal dari pembayaran hasil bagi Investasi Particiating Interest Blok Cepu, selama proses persidangan ini berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkhract).”
“Kami khawatir yang tersebut dalam poin 20 posita gugatan dan poin 10 petitum gugatan ini akhirnya cukup beralasan, karena Para Tergugat pada tanggal 4 Agustus 2020 yang seharusnya menghadiri panggilan sidang Perdana dalam perkara ini justru telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang beberapa poin hasil RUPS tersebut bertentangan dan melawan maksud – tujuan gugatan ini, yaitu melaksanakan perjanjian Participatimg Interest antara Para Tergugat dan akan melakukan pembagian Deviden dana bagi hasil Paticipating Interest antara Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat III setelah 65 hari kerja sejak RUPS,” Terang Gus Ris.
Diteruskan juga bahwa hasil RUPS Para Tergugat telah memutuskan untuk membagi keuntungan dari kepemilikan Saham seri A, seri B dan seri C serta melakukan pembagian deviden dari bagi hasil Pengeloaan Participating Interest yang dalam gugatan ini telah dimohonkan pembatalan perjanjiannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan dan merugikan kepentingan masyarakat Bojonegoro.
Bahwa dalam kepentingan tersebut diatas dan menjaga agar aset-aset tersebut tidak dibagi dan atau dipindah tangankan kepada pihak manapun yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Bojonegoro maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag).
Berikut seluruh Saham Seri A, B dan C yang dikuasai Para Tergugat ;
Aktiva lancar di Rekening BNI / 3999599968 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera
Aktiva lancar di Rekening BNI / 0775823954 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera
Aktiva lancar di Rekening Bank Jatim /0081000344 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera
Aktiva lancar di Rekening Bank Permata /902433333 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera
Aktiva lancar di Rekening Bank Mandiri /1780019990999 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera
Aktiva Lancar di Bank CIMB Niaga / 704149550200 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera
Deposito BNI Giro Optima / 6636646629 dan /88718697 ;
Segala surat-surat berharga, rekening, piutang usaha yang menjadi Aset PT Asri Dharma Sejahtera yang berpotensi di pindah tangankan
“Permohonan ini saya mohonkan di awal proses persidangan. Hal ini dilandasi perkembangan dan situasi yang berkembang, dimana Para Tergugat tidak menghormati proses hukum dalam Perkara ini, dan berpotensi akan merugikan keuangan daerah dan negara yang berdampak pada kepentingan masyarakat Bojonegoro,” Pungkas Pria yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Bojonegoro ini. (SAS)