Penggugat Perjanjian PI Akan Pidanakan Kasus Bagi Hasil Migas, Gugatan Perdata Masih Berlanjut

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Agar proses Hukum terkait Bagi Hasil PI (Participating Interest) yang saat ini terjadi gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro yang diajukan oleh Penggugat perjanjian PI Blok Cepu Agus Susanto Rismanto yang sudah memasuki tahap pengajuan bukti dihadapan Majlis Hakim baik oleh Penggugat maupun tergugat, akan mengambil langkah alternatif jika laporan pidana tentang dugaan penyimpangan dana bagi hasil PI nanti ada tindak lanjut hingga proses Penyidikan dan penetapan tersangka.

Disampaikan oleh penggugat Perjanjian PI bagi hasil migas, Yang biasa disapa Gus Ris, bahwa agar dalam persoalan hukum tidak terjadi tumpang tindih dan bisa berjalan dengan baik, sehingga pihaknya akan melakukan langkah mencabut gugatannya jika proses Pidana berjalan.

Baca Juga:  Terkait Permohonan Penetapan Nama Anna Muawanah, Begini Tanggapan Pihak PN Bojonegoro

“Untuk proses pidana jika nanti terjadi maka kami akan mencabut Gugatan Perdatanya, hal ini dikarenakan untuk proses hukum bisa berjalan satu persatu dan terarah,” Jelas Gus Ris kepada SuaraBojonegoro.com, Selasa (10/9/2020).

Gus Ris, berencana akan melakukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran hukum dengan telah dilaksanakan pembagian deviden PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dari pengelolaan PI Blok Cepu, namun dirinya belum ada rencana mencabut gugatan Perdatanya karena proses pidana belum berjalan. “Kita tunggu proses pidana dulu untuk memberhentikan perdatanya,” Ungkapnya.

Baca Berita Sebelumnya: https://suarabojonegoro.com/news/2020/11/07/surati-polda-jatim-penggugat-bagi-hasil-migas-tanyakan-perkembangan-kasus-dugaan-pengelapan-pencucian-uang-bagi-hasil-pi

Pria mantan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Bojonegoro ini, berharap dari semua gugatan dan laporan hukum soal perjanjian bagi hasil migas Blok Cepu dapat berjalan dengan baik dengan proses hukum sesuai dengan dugaan pelanggaran, karena hal tersebut agar apa yang menjadi hak hak masyarakat Bojonegoro terkait bagi hasil migas dapat terpenuhi dengan benar.

Baca Juga:  PN Bojonegoro Besok Gelar Sidang Gugatan Class Action PI Blok Cepu

Sebelumnya Gus Ris mengajukan bukti bukti di persidangan, dan hadir pula sebagai saksi Biro Hukum KPK, yang membuka suara agar ada pelaporan kepada KPK terkait dugaan penyimpangan soal bagi hasil migas yang dianggap merugikan negara.

Sidang yang rencananya dilanjutkan pada hari ini 11 November 2020 akan menghadirkan para saksi terkait persoalan bagi hasil migas blok Cepu di PN Bojonegoro. (SAS/Red)