Reporter : Redaksi
SuaraBojonegoro.com – Agenda sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu kembali digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur dengan penuerahan pembuktian legal standing dari penggugat, Agus Susanto Rismanto, dan penggugat intervensi Anwar Sholeh, serta para tergugat, Selasa (3/11/2020).
Dari pantuan awak media, Dihadapan Majelis Hakim Persidangan dipimpin Salman Al Farizi mempersilakan para tergugat untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan dua penggugat. Pemeriksaan bukti dilakukan secara bergiliran oleh para tergugat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemeriksaan dimulai dari tergugat I, Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum. Dilanjut tergugat II PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro, dan kemudian PT Surya Energi Raya (SER) penyandang dana PT ADS sebagai tergugat III.
Pemeriksaan bukti penggugat diakhiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat II. Sedangkan Ketua DPRD Bojonegoro sebagai turut tergugat II tidak hadir dalam sidang.
Setelah pemeriksaan bukti dari penggugat dan pemohon intervensi, majelis hakim giliran meminta kepada para tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti. Masing-masing pihak baik tergugat maupun penggugat dipersilahkan memeriksa bukti yang diajukan.
Penggugat perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menyerahkan 24 bukti awal, dan pemohon intervensi sebanyak tujuh bukti yang diajukan dalam persidangan.
Bukti-bukti yang diajukan mulai dari Surat Kepada Ketua DPRD Bojonegoro tertanggal 9 Juli 2005 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro tertanggal 5 Juli 2005, Arsip Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Bojonegoro Nomor 170/38/ KOM A/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro 5 Juli 2005, kliping berita tentang penolakan perjanjian PI Blok Cepu antara ADS dengan PT SER, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.
Sementara itu dari Perwakilan atau Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak ada yang hadir dalam sidang gugatan tersebut.
Untuk diketahui, Majelis hakim PN Bojonegoro sendiri memasukkan gugatan kerjasama PI blok Cepu ini ke dalam gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara kepada penyelenggara negara atau pemerintah yang dianggap lalai dalam melindungi hak-hak warga negara. (SAS/Red)