Pengemudi Xenia Kabur Usai Tabrak Agya

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Kecelakaan terjadi di jalur Bojonegoro – Cepu, tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (27/05/2017) sekira pukul 04.00 WIB pagi tadi. Diduga karena pengemudi mengantuk, mobil Daihatsu Xenia menabrak mobil Toyota Agya yang sedang parkir di bahu jalan. Akibatnya kedua kendaraan mengalami kerusakan material, namun sayang, setelah menabrak pengemudi Daihatsu Xenia terus melaju kearah timur meningalkan TKP.
Selanjutnya, berkat kesigapan anggota, dengan memanfaatkan aplikasi CAS (Crime Alarm System), selang beberapa berikutnya, pengemudi Daihatsu Xenia akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi S 2230 AC, yang dikemudikan Abdul Majid (32) warga Desa Lengkong RT 003 RW 001Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, dengan kendaraan mobil Toyota Agya nomor polisi S 1452 AV, yang dikemudikan M Miftahul Ifan (29) warga Desa Desa Pungpungan RT 008 RW 001 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.

Keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, sebagaimana disampaikan Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro, IPTU Mukari, bahwa kronologi kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi S 2230 AC, berjalan dari arah barat ke timur, sesampai di lokasi kejadian, di tepi jalan sebelah utara ada kendaraan mobil Toyota Agya nomor polisi S 1452 AV, yang sedang berhenti.
“Diduga pengemudi kendaraan Xenia dalam kondisi mengantuk serta kurang memperhatikan arus lalu lintas di depannya sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan Agya,” terang IPDA Mukari.

Lebih lanjut IPDA Mukari menerangkan, setelah terjadi tabrakan, pengemudi kendaraan Daihatsu Xenia bukannya mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Pengemudi Xenia justru melarikan diri dengan memacu kendaraannnya kearah timur meningalkan TKP,” tutur IPDA Mukari.

Masih menurut IPDA Mukari, setelah terjadi  laka-lantas tersebut, pengemudi Toyota Agya segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalitidu. Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kalitidu segera mengirimkan laporan kejadian tabrak lari tersebut, menggunakan aplikasi CAS (Crime Alarm System), dengan menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.
“Selang dua jam berikutnya, pengemudi Xenia yang melarikan diri akhirnya berhasil dihadang dan di amankan oleh anggota Polsek Balen.”  ungkap IPDA Mukari.

Saat ini, penanganan peristiwa tersebut ditangani Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro. Akibat laka lantas tersebut, tidak ada korban jiwa hanya kedua kendaraan mengalami kerusakan material.

Menyikapi peristiwa laka-lantas tersebut, IPDA Mukari menghimbau kepada seluruh pengendara, hendaklah berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Patuhi rambu-rambu lalu-lintas dan marka jalan. Selain itu perhatikan juga batas kecepatan kendaraan. “Jika anda lelah,mengantuk atau bahkan sedang sakit, jangan memaksakan diri berkendara di jalan raya. Berisitirahatlah dulu ditempat aman.” imbuhnya.

Pada umumnya kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran, baik pelangaaran rambu-rambu, marka jalan ataupun batas kecepatan dan hampir semuanya disebabkan oleh faktor human error atau kelalian pengendara. “Untuk itu Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” pungkasnya. (ney/lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *