Pengelolaan Parkir Jalan Seputar Pasar Diperpanjang Sementara 

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pengelolaan lahan parkir seputaran bahu japan Pasar Bojonegoro dijalan KH Mansur dan KH Hasyim Asyari Bojonegoro, yang sudah masa habis kontrak per 31 Desember 2018 sambil menunggu rekomendasi dari Bupati, oleh Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro ternyata diperpanjang sementaran dan diberikan kepada pihak ketiga yaitu CV Dewandaru atau PBS. Kamis (3/1/19).

 

Hal tersebut seperti Vidio yang beredar di akun Wathsap, tampak kepala Dishub, Iskandar menyerahkan surat perpanjangan kepada direktur CV Dewandaru Syafii yang kemudian dibacakan oleh Syafii dihadapan Iskandar.

 

“Ini ketua bisa menerima surat dari saya, dan lain lain tanggung jawab saya,” kata Iskandar dalam vidio tersebut.

 

Dalam beberapa petikan surat perpanjangan yang diberikan kepada Direktur Dewandaru atau PBS dibacakan oleh direktur CV Dewandaru terkait pengelolaan parkir diseputaran pasar kota Bojonegoro diantaranya adalah “mengingat sampai saat ini belum ada keputusan dan sambil menunggu proses lebih lanjut maka pengelolaan parkir dikawasan seputar pasar Bojonegoro diperpanjang sementara sampai tanggal 31 Januari 2019 yang dalam pelaksanaan CV Dewandaru atau PBS di BKO oleh petugas parkir dinas perhubungan Bojonegoro, dan masalah teknis akan dibicarakan lebih lanjut,” seperti yang disampaikan Syafii saat membacakan surat dari Dishub tersebut.

Baca Juga:  Pertemuan PT KAI dan Warga Pondok Pinang Deadlock, Desa Sukorejo Akan Tetap Perbaiki Jalan

 

Surat yang ditanda tangani Iskandar tersebut ditembuskan kepada Bupati Bojonegoro sebagai laporan.

 

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Ali Mustofa mendapatkan informasi tersebut menyatakan bahwa semestinya tidak harus ada perpanjangan kontrak parkir di bahu jalan seputaran pasar Kota Bojonegoro. “Kalau mau dikelolakan lagi ya harusnya harusnya ada proses lagi,” Kata Ali Mustofa.

 

Seharusnya ada kepastian hukum yang jelas terkait parkir ini , harusnya pemkab memilih parkir berlangganan dihapus atau lahan parkir yang dikelolakan kepada pihak ke tiga ditiadakan.

 

Menurut Ali Mustofa Karena ini menjadi keresahan masyarakat, terkait keberadaan parkir yang dikelola Oleh pihak ketiga, karena jelas warga sudah ada yang ikut parkir berlangganan akan tetapi masih merasa harua bayar saat parkirkan kendaraanya.

Baca Juga:  Jembatan di Sukosewu Putus Tali, Warga Tak Bisa Melintas

 

“Mohon bupati yang baru ini ada responship keluhan masyarakat,” Pungkas Ali Mustofa. (Sas)

 

*) Foto : Potongan Vidio penyerahan surat dari Kepala Dishub yang beredar di WhatsApp.