Pengajuan Kasasi Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan BOP Covid Sudah Diterima MA

SuaraBojonegoro.com – Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Covid 19 untuk TPQ di Bojonegoro, Shodikin, sudah melakukan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung sudah diterima, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Pinto Utomo, SH., MH, Kamis (18/8/2022).

Dikatakan oleh Pinto Utomo bahwa pengajuan memori kasasi dan sudah di terima Mahkamah Agung RI melalui PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Surabaya, setebal 276 halaman.

“Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya sudah kami sampaikan,” Ujar Pinto Utom

Pria yang juga ketua LBH Triyasa ini menyebutkan amar diantaranya adalah Menerima permohonan Kasasi dari Terdakwa Shodikin, S.Pd.I bin Mulyono, dan meminta untuk Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 5 Juli 2022 yang dimohonkan Kasasi tersebut.

Baca Juga:  Polda Jatim Limpahkan 4 Kades Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Padangan Ke Kejaksaan

BERITA TERKAIT: Bebas Putusan Primair di PT Tipikor, Kuasa Hukum Shodikin Masih Ajukan Kasasi

Pihak kuasa hukum juga Menyatakan Pembanding/Terdakwa Shodikin, S.Pd.I. bin Mulyono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, serta Membebaskan Terdakwa Shodikin, S.Pd.I. bin Mulyono dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Shodikin, S.Pd.I. bin Mulyono dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechsvervoelging).

Kemudian meminta Mengeluarkan Terdakwa Shodikin, S.Pd.I. bin Mulyono dari Tahanan, dan Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa Shodikin, S.Pd.I. bin Mulyono, serta Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Baca Juga:  Pemeriksaan Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Terus Berlanjut, Kejari Bojonegoro Belum Tentukan Tersangkanya

“Apabila Majelis Hakim terdapat keragu-raguan dalam memutus perkara ini, maka berdasarkan azas in du beo pro reo, maka yang harus diambil keputusannya adalah yang menguntungkan bagi diri terdakwa,” Tambah Pinto Utomo. (Red/SAS)