Bebas Putusan Primair di PT Tipikor, Kuasa Hukum Shodikin Masih Ajukan Kasasi

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Meski sudah mendapatkan putusan dari Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang Menyatakan Terdakwa Shodikin, yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, serta Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.

Namun Kuasa Hukum Shodikin, Pinto Utomo, SH., MH, tetap mengajukan kasasi karena terdakwa masih Diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Tetangga Sendiri di Malo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

“Terdakwa juga mendapatka hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.572.200.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” Terang Pinto Utomo.

Pinto Utomo juga akan langsung mengajukan kasasi untuk memperjuangkan kliennya, karena dirinya masih menganggap bahwa sampai saat ini Kliennya tetap tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan yaitu dugaan korupsi dana bantua Covid 19 untuk Pendidikan Al Qur’an di Bojonegoro.

“Kita langsung kasasj, dan upaya kita banding sedikit membuahkan hasil, kita akan terus berjuang untuk upaya hukum terdakwa,” Jelas Pria yang juga Ketua LBH Triyasa ini, Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:  MEKANISME KEBERATAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Pengajuan Kasasi ini dikarenakan kliennya juga masih dikatakan bersalah atas dakwaan Subsider seperti pada pasal 3, namun untuk pidana denda diputus oleh PT Tipikor Surabaya turun dari Fp250 juta menjadi Rp50 juta. “Untuk pidana pengganti denda 3 bulan turun menjadi 1 bulan,” Tegas Pinto.

Adapun putusan banding ini diterima oleh Kuasa Hukum terdakwa bahwa banding telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya, pada tanggal 5 Juli 2022, Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY, atas nama Terdakwa Shodikin. (SAS/Red)