Pengajuan Diska di Bojonegoro Didominasi Pengangguran Yang Ingin Nikah

Reporter: Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Menghindari zina menjadi pemicu utama maraknya pengajuan dispensasi kawin (diska) yang ada di Bojonegoro pada tahun ini. Pernyataan ini dikatakan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik bahwa total laporan perkara diska yang diterima PA Bojonegoro pada bulan Januari hingga Oktober 2024 sebanyak 365 perkara. Jum’at (8/11/24)

“Faktor yang terbanyak pengajuan diska untuk menghindari zina sebanyak 271 , untuk alasan lain karena hamil diluar nikah sebanyak 65, dan yang ketiga karena alasan sudah zina serta ekonomi, ” Ungkap Sholikin

Diterangkan Sholikin bahwa pengajuan diska paling banyak terjadi pada usia 18 tahun dengan jumlah 193 yang didominasi para pengangguran yang ingin segera menikah.

Baca Juga:  Sebanyak 1.580 Wanita di Bojonegoro Rela Menjanda, Salah Satunya Faktor Tak Puas Di Ranjang

” Paling banyak yang mengajukan usia 18 tahun, rata rata mereka belum bekerja ada 195 pengajuan, dan yang sudah bekerja ada 171 orang, “Tambahnya

Sementara itu, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan karena berada dibawah umur 19 tahun, sehingga pengadilan Agama harus memberikan penetapan kepada calon pengantin tersebut, yang hendak melangsungkan pernikahan.

” Ada beberapa pertimbangan diska ditolak karena usia pengantin terlalu muda dan rawan perceraian, pengajuan diska terbanyak hingga bulan Oktober ada dari kecamatan Tambakrejo sebanyak 38,” Tambah Sholikin. (Lin/red)