Pengadilan Negeri Bojonegoro Digeruduk Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan

Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan mendatangi Kantor Pengadilan negeri Bojonegoro, untuk melakukan unjuk rasa terkait kasus kekerasan dalan Rumah Tangga (KDRT) dan menuding ada kesalahan prosedur dalam persoalan hukum. Kamis (22/6/17).

Puluhan massa yang terdiri dari aktivis mahasiswa,  koalisi perempuan Bojonegoro ini melakukan orasi dihadapan kantor pengadilan Negeri Bojonegoro dan meminta agar Rodliyah (32) Warga Desa Cangakan Kecamatan Kanor yang seharusnya menjadi korban,  namun dalam saat ini sudah menjadi terdakwa dalam persidangan di PN Bojonegoro yang sudah masuh tahap Esepsi.

Ahmad Syahid,  salah satu peserta aksi meminta agar ada keadilan terhadal Rodliyah,  karena sampai saat ini penerapan hukum dianggap tidak sesuai,  karena awalnya Rodliyah menjadi korban,  namun tiba tiba dipanggil dan sekarang menjadi Terdakwa.

“Tanggal 06 Februari 2017 di gelar rekonstruksi KDRT oleh Kanor dimana korban dikalungi identitas sebagai tersangka. Kemudian tanggal 31 Mei 2017 korban menerima surat panggilan dakwaan dan korban dinyatakan sebagai terdakwa jaksa penuntut umum,” Orasi Ahmad Syahid yang juga ketua Cabang PMII Bojonegoro.

Dalam rilisnya yang dikeluarkan okeh Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan,  dijelaskan bahwa Korban adalah perempuan desa yang buta terhadap proses hukum sehingga selalu mengikuti proses yang dilakukan oleh polisi, merasa dirinya sebagai terdakwa akhimya mencari lembaga atau organisasi yang bersedia memberikan perlindungan.

Melihat kejadian itu, beberapa gabungan organisasi melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bojonegoro menuntuk beberapa hal kepada PN Bojonegoro sebagai berikut :

1. Mampu melihat berkas perkara sebelum dilakukan sidang

2. Mestinya semua aparat penegak hukum memahami substansi UU PKDRT

Selain itu masa juga menilai Pemerintah dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD terkesan abai dan tidak memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan sesuai dengan Nomor 10 tahun 2011 ttg pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan.

Atas kesalahan prosedural dan akan UU PKDRT menyebabkan perempuan korban KDRT menjadi korban yg kedua kalinya, oleh karena itu kami aliansi masyarakat pengawas keadilan menuntut kepada .

Tuntutan dalam aksi yg dilakukan oleh aliansi masyarakat pengawas keadilan sebagai berikut:

l. Kapolres Bojonegoro harus bertanggung jawab kepada Rodliyah yang telah dijadikan terdakwa.

2. Jaksa dan Hakim membebaskan Rodliyyah dari segala dakwaan, tuntutan dan dinyatakan tidak bersalah Bupati dan Ketua DPRD melek terhadap isu perempuan yang menjadi korban kekerasan dan segera

3. realisasi PERDA perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan

4. Bupati dan Ketua DPRD mengoptimalkan fungsi P3A sebagai lembaga pelayanan perlindungan perempuan dan anak

5. Pengabaian kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro otomatis telah melanggar PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 09 tahun 2005 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan BAB III pasal 4 (Setiap korban berhak untuk mendapatkan perlindungan informasi, pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi dan penanganan secara rahasia baik dari individu, kelompok atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah) & Pasal 5 ,pasal 10 pasal 13, UU 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (pasal 3, 30, & 71) UU Nomor 07 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, serta mencederai isi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada tanggal 18 Desember 1979 (CEDAW)

6. Optimalkan kembali roh P3A, tempat perlindungan perempuan korban kekerasan

7. Tegakkan keadilan untuk perempuan korban kekerasan.

Dalam aksi tersebut puluhan  Masa ditemui oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Khamim Tohari,  yang menyampaikan dan berjanji akan melakukan proses hukum sesuai tahapan.

“Kami akan terus melakukan proses hukum dan melihat kasusnya, silahkan diikuti saja sidang terbuka untuk umum, ” Kata Khamim Tohari.

Setelah berdoalog dan mendengarjan keteran Ketua Pengadilan,  masa kemudian membubarkan diri dengan tertib.  (Ney/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *