Pengadilan Agama Bojonegoro Lakukan Eksekusi Gugatan Wakaf Untuk Pertama Kalinya

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Agama Bojonegoro pertama kalinya dalam sejarah melakukan eksekusi terhadap lahan di Dusun Ngantulan RT.015 RW.005, Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya dilakukan pembacaan penetapan eksekusi riil untuk Pengosongan tanah wakaf sesuai Putusan Pengadilan agama Bojonegoro Nomor : 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nomer : 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby,. Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomer  960 K/AG/2021, Selasa (18/10/2022).

Pelaksanaan eksekusi ini atas gugatan wakaf ini dilaksanakan  berdasarkan Surat permohonan eksekusi, Pemohon eksekusi tertanggal  30 Agustus 2022 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor: 1/Pdt.eks/2022/PA.Bjn, terhadap perkara nomor 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn tanggal 03 Maret 2021 Masehi, jo 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby, tanggal 20 Mei 2021 Masehi. Jo 960 K/AG/2021, tanggal 14 Desember 2021, yang diajukan oleh Zaenuri bin Mukmin, (45) warga Dusun Ngantulan RT.015 RW.005, Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Pengajuan Diska di Bojonegoro Didominasi Pengangguran Yang Ingin Nikah

Panitera pengadilan Agama Bojonegoro Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH, kepada awak media menyampaikan bahwa Terhadap permohonan eksekusi gugatan wakaf tersebut, ketua pengadilan agama Bojonegoro Drs. H. Karmin,MH, sebelumnya telah Melakukan tegoran kepada Termohon Eksekusi pada tanggal 28 September 2022 supaya Termohon eksekusi dalam tempo 8 (delapan) hari memenuhi  isi putusan tersebut.

“akan tetapi sampai batas waktu yang di tentukan  Termohon eksekusi tidak memenuhi tegoran tersebut, sehingga Pihak Pengadilan Agama melakukan eksekusi Obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu,” Kata Sholikin Jamik yang juga bertugas sebagai juru Sita.

Selain itu juga disampaikan bahwa Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro juga Menghukum Para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada dictum 2 (dua) diatas untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para penggugat selaku Pengurus Mushola  Al Muttaqin.

Baca Juga:  Pengacara Cabut Perkara di PA Bojonegoro & Akan Laporkan Majlis Hakim ke MA

“Juga Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar                          Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Para Penggugat selaku Pengurus Mushola Al Muttaqin untuk setiap hari atas kelalainnya dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berlaku hukum tetap,” Lanjut Sholikin Jamik.

Pengadilan Agama Juga Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diatas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal  8 Desember 2020. (Sas/Red)