SuaraBojonegoro.com – Berikan pelayanan dan kemudahan terhadap masyarakat dalam pengesahan dan pencatatan pernikahan, Pengadilan Agama Bojonegoro gelar isbath nikah di Pendopo Kantor Camat Malo Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur pada Jum’at 23 September 2022 lalu.
Disampaikan oleh Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik bahwa kegiatan ini bekerja sama dengan Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
“Ini dalam rangka untuk menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat,” Ujarnya.
Hal tersebut diKarenakan dalam isbat nikah ini menyasar masyarakat yang telah menikah secara sirri akan tetapi belum tercatat di pencatat nikah yang di tunjuk negara yaitu Kantor urusan agama (KUA).
“Peserta sidang Isbat Nikah terpadu sebanyak 8 pasang seluruhnya berasal dari kecamatan malo, ” Terangnya.
Lebih lanjut sholikin jamik mengatakan dalam sidang isbat nikah terpadu ini masyarakat yang menjadi peserta dimanjakan dengan pelayanan karena satu tindakan mendapat 3 kepastihan hukum, diantaranya ;
1. Mendapat legalitas penetapan syah nya nikah dari pengadilan agama Bojonegoro
2. Mendapatkan kutiban akte nikah dari KUA Kecamatan Malo
3. Mendapatkan status kependudukan berupa KTP, KK, dan akte kelahiran anak dari dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro.
(Red/Lis)