Reporter : Ciprut Laila
SuaraBojonegoro.com – Seorang warga yang berinisial MAN asli warga Dusun Dringgu RT 37 RW 05 Desa Jegulo, Kecamtan Soko Kabupaten Tuban, harus dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, karena telah melakuka tindak pidana pencurian.
Kepada Wartawan saat Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa Pencurian oleh tersangka ini dilakukan di jalan persawahan Desa Banaran, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro pada Senin 2 November 2020 sekitar pukul 11.00 wib.
“Modus pelaku mengunakan cara mobiling dan mencari sasaran Penebas, atau pembeli gabah yang sedang membawa uang untuk membeli gabah,” Ungkap Kapolres, Selasa (22/12/2020).
Setelah menemukan sasaran atau melihat korban dengan mengendarai sepedah motor vario warna hitam kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut dan pergi ketengah sawah, Lalu tersangka menyalakan sepedah motor Yamaha N Max warna hitam No Pol : S-4145-GX yang dikendarainya.
“Kemudian pelaku menghampiri sepedah motor milik korban dan setelah merogoh jok kendaraan milik korban dan mengambil uang sekira Rp. 15.000.000 yang di simpan di tas kresek warna hitam.,” Lanjut AKBP Eva Guna Pandia.
Saat itu, Korban melihat pelaku dari kejauhan dan berusaha untuk mengejar pelaku di jalan persawahan Desa Ketileng Kecamtan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Sempat terjadi perkelahian dan Tarik menarik antara korban dan pelaku, akan tetapi pelaku berhasil kabur, korban berhasil mendapatkan dompet pelaku yang berisi identidas pribadi dan melaporkan nya ke Polres Bojonegoro.
“Kemudian pelaku dibekuk oleh Petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkas Kapolres Bojonegoro. (Prut/SAS)