Pencuri Ternak dan Peralatan Elektronik Diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil meringkus pelaku pencurian sapi, kambing dan peralatan elektronik di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kamis, (27/06/2024).

Kapolres Bojonegoro mengatakan melalui press conference di Mapolres Bojonegoro jika pelaku pencurian sapi dengan tersangka MR (30) yang beralamat di Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang ini melakukan aksinya di desa Kedung sumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dengan menggunakan 1 unit Mobil (Daihatsu) dengan Nomor Polisi L-1647-SB.

Kemudian selain sapi ada pencurian lain yakni 5 ekor kambing di area persawahan Desa Kendung Kecamatan Padangan.

“Tersangka JP (48), beralamat Desa Soko Kabupaten Tuban, dengan menggunakan motor Yamaha Vega S-4568-EW berikut rengkek.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, motor Yamaha Vega berikut rengkek, uang sebesar Rp. 5 juta rupiah, jaket warna merah, sini warna merah dan topi, ” terang Kapolres.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Siagakan Pasukan Antisipasi Adanya Bencana

Lebih lanjut Mario juga mengungkapkan terkait dengan pencurian audio di Masjid Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku ER (29) yang beralamat di Kecamatan Sugihwaras ini mengambil audio di Masjid Desa Clebung tersebut pada Bulan Juni 2024 dari pintu depan Masjid dini hari, usai melaksanakan sholat Tahajud.

“Saya terpaksa mencuri pak, untuk memperbaiki motor saya yang rusak, dan baru terjual 1 amplifier seharga 450 ribu, ” ungkap ER sambil tertunduk lesu.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 Equalizer, 1 compressor, dan 1 unit Honda Revo S-2263-CR yang digunakan tersangka.

Semua pelaku pencurian tersebut diatas dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. (Put/red)