Pencuri Motor Asal Jombang Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – ST (38) warga Desa Kendalsari RT 02 RW 02 Kecamatan Sumobito kabupaten jombang di bekuk satreskrim polres Bojonegoro Pada hari Senin tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 08.30 Wib di pinggir jalan persawahan turut Ds. Pakuwon Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro, setelah terbukti melakukan pencurian terhadap sepeda motor.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia dalam Pers Rilisnya  mengatakan dari kejadian tersebut sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Supra 125 No.Pol: S 4049-AAS warna hitam No.Ka: MH1JB9128AK249021 No.Sin.JB91E2242886 -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat.

Baca Juga:  Tutup Buku Tahun 2023, Primkoppol Polres Bojonegoro Gelar RAT

Kapolres mengungkapkan sat Reskrim mengamankan 2 sepedah motor, dan BPKB. “Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu yang di gunakan untuk menghidupkan montor yang sudah di incarnya,” Ujar AKBP Eva Guna Pandia, yang didampingi kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Frans Dalanta Kembaren, Senin (24/5/2021).

Saat di indikasi Korban bernama S.K 40 tahun, Swasta, alamat Ds. Pakuwon Rt 05 Rw. 03 Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro.

Karena perbuatan pelaku maka pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Prut/Red)