Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Seorang tersangka pencuri Kabel Milik PT. Telkom terpaksa harus meringkuk ditahanan Mapolres Bojonegoro setelah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, Tersangka Bernama Asep Saepudin (30) Warga Sukalangu, Kecamatan Seketi Kabupaten, Pandegelang, Jawa Barat ini mencuri Kabel milik PT Telkom bersama rekannya yang saat ini melarikan diri.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, bahwa pelaku ini melakukan aksinya diketahui warga dan dilaporkan ke Polisi oleh PT Telkom. Polsek Padangan yang menerima Laporan kemudian berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ini mencuri kabel dengan sasaran kabel milik PT Telkom yang berada berada di jalan Padangan Ke dengan gunting besar, setelah itu dikelupas dan kelihatannya tembaganya untuk di jual,” Terajng Kapolres Bojonegoro, Jum’at (19/6/2020).
Masih menurut AKBP M Budi Hendrawan bahwa kabel yang dicuri tersangka ini untuk kabel internet dengan ukuran kapasitas 100 par sepanjang kurang lebih 150 meter, dan dijual dengan harga Rp6 juta rupiah.
Adapun barang bukti yang di amankan adalah 1 buah gnting, 1 buah palu, 1 buah karung berisikan sisa kupasan kabel, 1 buah tang, dan 2 buah pisau.
“Tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (Sas*)