Pencabutan Perda Bojonegoro Tentang Desa, LBH AKAR Minta Jaminan Kenaikan ADD hingga 20 Persen

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Ketua Lemabaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR), Anam Warsito, menilai ada pasal krusial yang berdampak langsung pada keberlangsungan keuangan desa, khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD). Rabu (06/05/2026)

 

Menurut Anam, dalam perda tersebut secara tegas diatur bahwa besaran ADD untuk seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar 12,5 persen dari dana transfer atau dana bagi hasil yang diterima daerah.

 

“Di dalam Perda 9 Tahun 2010 itu ada pasal yang sangat urgen, menyangkut perhitungan ADD. Disebutkan bahwa alokasi dana desa sebesar 12,5 persen dari dana transfer yang diterima kabupaten,”ujarnya.

Baca Juga:  Wadul Dewan, Eks Peserta Seleksi Perades Kalirejo Sampaikan Dugaan Kecurangan

 

Pihaknya mengingatkan, jika perda tersebut dicabut, maka pengaturan ADD akan kembali mengacu pada regulasi yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, yang hanya mensyaratkan batas minimal 10 persen.

 

“Kita punya pengalaman dari tahun 2018 sampai 2023, realisasi ADD di Bojonegoro hanya berada di angka 10 persen, padahal dalam perda diatur 12,5 persen. Artinya, ketika sudah diatur lebih tinggi saja masih belum maksimal, apalagi jika nanti acuannya hanya minimal,” jelasnya.

 

Atas dasar itu, LBH AKAR meminta agar pencabutan perda tidak justru merugikan desa. Pihaknya mendorong adanya jaminan dari panitia khusus (pansus) DPRD maupun eksekutif terkait besaran ADD ke depan.

Baca Juga:  Dua kali Di Skors, Jumlah Anggota Dewan Juga Belum Kuorum Rapat Paripurna Ditunda

 

“Kalau perda ini dicabut, harus ada garansi dari pansus maupun eksekutif terkait proporsi ADD. Jangan sampai pendapatan desa justru menurun,” tegas Anam.

 

Lebih lanjut, Anam juga membandingkan dengan daerah lain yang dinilai lebih berpihak pada desa dalam pengalokasian anggaran. Salah satunya Kabupaten Madiun yang disebut telah menetapkan ADD minimal 20 persen.

 

“Kabupaten lain sudah jauh di atas kita. Madiun saja minimal 20 persen. Maka sudah sepantasnya regulasi baru nanti mengatur proporsi ADD di Bojonegoro bisa mencapai 20 persen dari dana transfer pusat,” pungkasnya. (Why/Red)