Penarikan Sekdes PNS Harus Ada Unsur Keadilan

Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Kabar penarikan PNS yang ditugaskan menjadi Sekdes (Sekretaris Desa), ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapat tanggapan keras dari para PNS yang menjabat Sekdes dibeberapa Desa saat ini,  hal ini dikarenakan tidak ada unsur keadilan bagi seluruh Sekdes yang berstatus PNS,  hal ini disampaikan beberapa perwakilan PNS yang menjadi Sekdes kepada suarabojonegoro.com, Rabu (8/8/17).

Salah satu Perwakilan Dari jumlah PNS yang menjadi Sekdes sebanyak 59, Suwartono menyampaikan bahwa penarikan 59 Sekdes PNS belum ada aturan maupun payung hukum yang jelas,  baik melalui Permendagri (Peraturan Menteri dalam Negeri)  atau PP (Peraturan Pemerintah).

“Sebenarnya kami menanyakan apakah ada aturannya Menarik 59 Sekdes PNS,  sementara di Kabupaten Bojonegoro ada 278 Sekdes yang berstatus PNS,” Kata Pria yang menjabat Sekdes Sedeng,  Kecamatan Kanor ini.

Disampaikan juga bahwa ada indikasi ketidak adilan dalam hal ini,  karena yang ditarik oleh Pemkab seperti yang disampaikan Komisi A DPRD hanya 59 sekdes,  kenapa tidak semua,  dan dia juga mengatakan jika memang harus di pindah ke 59 sekdes akan tetapi ya semuanya Sekdes yang berstatus PNS juga harus pindah.

“Kenapa hanya 59 yang harus pindah,  dengan alasan yang pernah saya dengar katanya Pemkab kekurangan PNS,  ini kan yg harus dipertanyakan,  kalau memang kekurangan tenaga PNS pemkab,  harusnya ya melakukan perekrutan PNS” Tambahnya.

Dengan adanya kabar penarikan Sekdes PNS,  hal tersebut berdampak dibeberapa Desa terhadap Perekrutan Perangkat Desa yang tidak melibatkan Sekdes akan tetapi dalam pembuatan tim,  sekdes PNS sudah dianggap kosong,  namun secara legal formal mereka para Sekdes PNS ini masih definitiv dan belum ada SK penarikan ataupun surat apapun yang memindahkan atau menarik mereka.

“Nah ini kan juga aneh,  kita secara sah masih ber SK sebagai Sekdes di desa tersebut tapi kenapa di nyatakan kosong dan akan diisi dalam pengisian perangkat serempak ini,  mestinya ditarik dulu baru dilaporkan kosong dalam pengisian perangkat,” Tambah Sekdes yang lainnya Erwan Yulianto.

Selain itu,  kami meminta kepada DPRD dan juga Pemkab dalam mebgambil kebijakan terkait penarikan Sekdes PNS ini harus ada unsur keadilan tidak hanya terhadap 59 Sekdes PNS Saja namun semua Sekdes yang berstatus PNS,  dan juga jika memang ada penarikan Sekdes PNS ya harus segera dilakukan tidak hanya menjadi statmen publik dan berakibat meresahkan bagi para Sekdes PNS.  (Ang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *