Reporter : Redaksi
SuaraBojonegoro.com – Seorang pemuda asal Bojonegoro berinisial MS (23) Yang tinggal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, saat ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Kebomas Gresik, pasalnya pemuda ini menjadi pengedar sabu sabu diwilayah hukum Polres Gresik.
Terduga pelaku ditangkap oleh petugas Polisi di Jalan Raya Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebelumnya Petugas mencurigai pelaku karena gerak gerik yang tidak biasa dan mencurigakan.
Kemudian pelaku diserga Polisi dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,26 gram langsung diamankan.
Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara ketika dikonfirmasi mengatakan pemuda tersebut masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim.
“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram, turut diamankan 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W 2707 B,” Ujar Kapolsek Kebomas, Jum’at (30/3/2023)
“Dihadapan penyidik, pemuda mengakui jika sabu itu miliknya,” tambah Kapolsek.
Akibat perbuatannya Pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Kebomas. Perbuatannya dikenakan pasal 114 sub 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).