Kontributor: Sari. W
SuaraBojonegoro.com – Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah bisa mencairkan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji tersebut diperuntukkan untuk meringankan kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pencairan THR itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya. Anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR sebesar Rp48 miliar.
“PNS sudah bisa mencairkan THR masing-masing,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Suyuthi.
Alokasi THR sebesar Rp48 miliar itu untuk 9.500 NS yang diberikan dari gaji bulan April dan kenaikannya lima persen, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga. Selain itu, Pemkab juga mengalokasikan dana yang sama untuk gaji ke 13 yang akan dicairkan pada bulan Juli mendatang.
“Besaran gaji ke 13 dan 14 ini sama. Gaji ke 13 diberikan bertepatan dengan pendaftaran siswa sekolah. Sehingga alokasi anggaran yang disediakan juga sama,” pungkasnya. (Ari/Red)