Pemkab Bojonegoro Gusur Bangunan Tempat Usaha Yang Dianggap Langgar Perda Tanpa Berikan Solusi

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Beberapa warga yang sebelumnya memiliki bangunan diatas tanah milik negara dan selama ini digunakan untuk kegiatan bekerja seperti warung kopi, berjualan nasi, dan lainnya merelakan saat excavator menggusur bangunan tempat mereka mencari nafkah, mereka juga menyadari bahwa tempat berdagang mereka berada diatas tanah milik pemerintah.

Akan tetapi beberapa warga juga menyayangkan tidak adanya solusi dari pemerintah agar mereka bisa kembali berusaha untuk menambah penghasilan dalam perekonomian mereka.

Hal ini disampaikan oleh Lastri salah satu pedagang Nasi yang menempati diatas tanah Dinas PU, yang dianggap melanggar Peraturan Daerah, bahwa dirinya bersama warga yang lain yang sebelumnya mengais rejeki diatas tanah tersebut tidak diberikan solusi untuk berusaha guna mengganti usaha mereka sebelumnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Akan Bangun Jalan Babat - Jombang, Ini Kata Pimpinan DPRD

“Ya saya tahu kalau akan digusur sebelumnya karena memang bukan tanah kami, dan kami juga tidak mendapatkan solusi apapun hanya surat pemberitahuan penggusuran saja,” Kata Lastri warga Sukoharjo kepada Media Siber SuaraBojonegoro.com, Kamis (14/7/2022).

BERITA TERKAIT: Puluhan Bangunan di Pinggir Jalan Dirobohkan Satpol PP Bojonegoro

Mereka para pedagang yang mendapatkan gusuran dari pemerintah Daerah Bojonegoro melalui Satpol PP setempat berharap ada solusi dari Pemkab Bojonegoro untuk bisa melanjutkan usaha mereka guna menambah pendapatan ekonomi.

“Sekarang ya berhenti tidak jualan,” kata Warga Sukoharjo yang lain, yang sebelumnya memiliki bangunan tempat dagang dan juga digusur.

Sebelumnya Satpol PP Bojonegoro dengan menggunakan excavator menggusur bangunan liar disisi selatan jalan Nasional Kalitidu Bojonegoro tepatnya di Desa Sukoharjo dan Leran yang dianggap melanggar perda karena bangunan yang digunakan tempat usaha beberapa masyarakat sebanyak 57 bangunan lebih tersebut berdiri diatas tanah milik pemerintah. (Put/SAS)