Reporter : Putut Sugiharto
SuaraBojonegoro.com – Puluhan bangunan yang digunakan warga untuk menyambung hidup baik untuk berjualan maupun kegiatan lain guna bekerja harus dirobohkan oleh excavator yang didampingi oleh Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Rabu (13/7/2021).
Warga pemilik dan pengguna bangunan tersebut tidak bisa berbuat apa apa ketika mesin besar merusak dan merobohkan bangunan mereka, meski sebelumnya mereka juga sudah mendapatkan surat peringatan terkait penertiban tersebut.
“Ya kami tidak bisa berbuat apa apa mas, karena memang katanya tidak boleh, meski kami nantinya harus bingung mau jualan kemana lagi,” ujar salah satu warga yang memiliki warung yang ditertibkan oleh satpol PP Bojonegoro.
Pembongkaran ini dilakukan terhadap sebanyak sekitar 57 bangunan dan yang lainnya dibongkar sendiri oleh warga di Desa Leran dan Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu pembongkaran juga dilakukan oleh pihak Satpol PP Bojonegoro karena dianggap liar dan Melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Trantibum. Warga yang terdampak pembongkaran bangunan juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro adanya solusi setelah bangunan yang selama ini dijadikan tempat usaha mereka sekarang dibongkar oleh Penegak Perda. (put/red)