Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, menuturkan jika saat ini Pemkab Bojonegoro, masih mempunyai tanggungan hutang ke desa sebesar 200 miliar lebih. Minggu (20/08/23).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ini menjelaskan jika dalam pasal 4,6,8 peraturan bupati nomor 32 tahun 2015 dalam pengelolaan ADD, BHPD dan BHRD Kabupaten Bojonegoro, bahwa ADD dialokasikan 12,5 persen dari dana perimbangan (DAU dan DBH) yang diterimakan daerah.
Sukur Priyanto, menjelaskan jika dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Bojonegoro, belum terdistribusikan ke desa sekitar 1,56 triliun.
“Sehingga jika dihitung, 12,5 persen dari 1,56 triliun adalah 195 miliar,” ujarnya.
Kepada suarabojonegoro.com, Sukur Priyanto, menuturkan jika kekurangan ADD sebesar 39 miliar yang menjadi hak desa tidak dipenuhi oleh Pemkab bojonegoro. Pria yang akrab disapa Pak Sukur, ini mengaku ironi dan melukai hati masyarakat desa. Karena menurutnya hal untuk mendapatkan ADD seberat 12,5 persen yang telah ditetapkan dalam Perda No 9 tahun 2010 tentang desa dan Perbup tentang ADD justru dikesampingkan.
“Dengan begitu, total sebesar 234 miliar wajib disediakan di P-APBD 2023. Karena sejak 2018 sampai sekarang ADD yang diterima desa hanya 10 persen,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya beberapa kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, datangi gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan kepala desa tersebut untuk menuntut hak-haknya.
Ketua AKD Bojonegoro Sudawam menyampaikan, ada empat tuntutan, satu dari tuntutan tersebut diantaranya adalah terkait dengan pencairan alokasi dana desa (ADD ) tahap dua yang dikaitkan dengan realisasi pajak bumi bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P-2).
‘’Seharusnya kan tidak begini. Tiap pemerintah desa sudah memaksimalkan diri sesuai tupoksi,” pungkasnya. (Bim/red).