Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kasi Datun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Aditya Okta Thohari, menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Pemkab Bojonegoro, terkait dengan proses pembayaran tunda bayar proyek 2018. Sabtu (23/03/19).
Dirinya menjelaskan jika pihaknya siap memberikan Legal Opinion, kepada Pemkab Bojonegoro, yangmana dimungkinkan akan ada dua Legal Opinion terkait proses pembayaran tersebut.
“Kejaksaan selalu siap memberikan legal opinion berdasarkan fakta dan analisis yuridis kepada Pemkab Bojonegoro,” katanya.
Secara subtansi Legal Opinion tersebut tetap akan berpedoman pada Perpres tentang oengadaan barang dan jasa. Legal Opinion sendiri dimungkinkan pada aspek pembayaran untuk proyek dengan proses mencapai 100 persen.
“Dan legal opinion pada progres di bawah 100%,” pungkasnya. (Bim/red).