SuaraBojonegoro.com – perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, yang juga menyatakan bahwa Pemerintah resmi menetapkan hari libur Iduladha 1444H/2023M menjadi 3 hari. Iduladha jatuh pada 29 Juni, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. Selasa (20/6/2023).
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, yang berbunyi bahwa tanggal 28 dan 30 Juni, Rabu dan Jumat, Hari Raya Iduladha 1444 H
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas karena adanya usulan cuti bersama Idul Adha 2023, yang akan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.
“Pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Idul Adha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur,” Jelasnya. (Red/SAS)