Pemdes Kedungadem Sebut Belum Ada Penarikan Biaya PTSL

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro com  – Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, membantah terkait adanya biaya saksi sebesar 200 ribu kepada peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kamis (24/11/22).

David Kafianto, selaku Sekdes setempat menuturkan jika informasi yang diungkap oleh Pairin adalah tidak benar. David, menjelaskan jika informasi tersebut diperoleh Pairin, dari pasar yang tidak jelas kebenarannya.

“Dia itu (Pairin.red) dapat Informasi dari pasar,” katanya.

Untuk mengklarifikasi statemen Pairin di media suarabojonegoro.com, David, sempat memanggil Pairin, ke balai desa setempat.

“Saya tanya statemen kalau dimintai 200 ribu dan 800 ribu itu dari mana ?. Dia nggak tahu katanya dari pasar,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Wakil Bupati Sampai Masyarakat Apresiasi Program Sertipikat Elektronik yang Diserahkan Menteri AHY di Jateng

Dalam kesempatan ini David Kafianto, menegaskan jika sampai saat ini Desa Kedungadem, belum membentuk panitia PTSL. Saat melakukan pendataan, lanjutnya, pihak desa melakukan sosialisasi dengan undangan semua RT.

“Sementara kesepakatan itu 600 ribu bukan 800 ribu dan tidak ada pungutan 200 ribu itu,” tegasnya.

Sampai saat ini pihak desa masih dalam tahap pendataan kepada warga untuk memastikan tanah mereka apakah sudah bersertifikat atau belum. Dari pendataan tersebut saat ini terdapat sebanyak 1447 peserta.

“Dan itu tidak ada biayanya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pairin, salah satu warga dusun sawahan kerajan, menuturkan jika para peserta diminati uang sebesar 200 ribu dengan alasan untuk biaya saksi. Penarikan uang sebesar 200 ribu tersebut dianggapnya tidak masuk akal. (Bim/red).