Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.
(Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA)
SuaraBojonegoro.com – Tehnologi berhasil mengubah berbagai aspek kehidupan. Dalam dunia peradilan melalui implementasi sistem peradilan elektronik (e-court). Sistem e-Court telah memperkenalkan domisili elektronik, redefinisi pengucapan putusan, konsepsi persidangan terbuka untuk umum hingga panggilan/pemberitahuan menggunakan surat tercatat.Terkait dengan pemanggilan melalui surat tercatat merupakan bentuk terobosan dan pembaruan (hukum acara, red).
Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat.
Hal ini sebagai bentuk terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg. Yang melatarbelakangi Perma Nomor 7 tahun 2022 lahir karena dalam kajian, salah satu hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah terkait dengan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan yang saat ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam HIR/RBg. Praktinya, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan oleh jurusita kepada pihak berperkara di tempat tinggalnya atau ditempat kediamannya. Jika tidak bertemu dengan pihak, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah. Sistem seperti itu kurang efektif di zaman sekarang sehingga perlu adanya pengaturan baru tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan putusan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Sistem baru tersebut telah diintrodusir oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022.
Dengan menggunakan panggilan surat tercatat, maka proses pemanggilan bisa dilakukan secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir, sehingga panjar biaya perkara bisa menjadi lebih murah. Selain itu, pembaruan sistem pemanggilan dengan sistem surat tercatat, memungkinkan penggugat yang telah mendaftarkan perkara melalui sistem e-court dapat berlanjut ke persidangan elektronik tanpa harus “memaksa’ tergugat memiliki domisili elektronik. Persidangan pun dapat dilakukan secara bauran antara elektronik dan manual.
MAHKAMAH AGUNG Terbitkan SEMA
Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.
SEMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai “cara baru” dalam memanggil atau memberitahukan dokumen pengadilan kepada pihak berperkara atau pihak ketiga. Sebagai cara baru, tentu saja sangat berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam HIR/RBG.
Panggilan Sah dan Patut Menurut HIR/RBG
Berkaitan dengan pemanggilan, dalam praktik peradilan dikenal istilah “sah dan patut”. Hal ini merujuk pada ketentuan HIR Pasal 122, Pasal 388 dan Pasal 390. Panggilan dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal ini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388). Sebagai seorang pejabat berwenang, kewenangan jurusita/jurusita pengganti dibatasi wilayah yurisdiksi. Oleh karena itu, Ia tidak berwenang memanggil pihak berperkara yang berada di luar wilayah yurisdiksinya sehingga dilakukakanlah sistem delegasi panggilan.
Harus disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal 390 ayat 1).
Apabila pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2)
Apabila pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3)
Adapun kriteria patut adalah waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari 3 (tiga) hari. (Pasal 122)
Konsepsi Baru Panggilan Sah dan Patut
Mahkamah Agung melakukan pembaruan konsep sah dan patutnya sebuah panggilan sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (jurusita/jurusita pengganti), namun pada pemberi perintah (majelis hakim). Pelaksana perintah majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat. Perubahan lainnya terjadi pada tindakan apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya.
Panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya. Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.
Sementara itu, mengenai patutnya panggilan, tidak mengalami perubahan. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 masih mensyaratkan tenggang waktu minimal 3 hari antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.
Berikut ketentuan panggilan/pemberitahuan surat tercatat yang termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Pengertian
Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
Bahwa surat tercatat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Mekanisme Penyampaian
Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).
Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.
Ketentuan Jika Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara
Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.
Panggilan/ Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa
Bahwa dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
Bahwa dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Panggilan Umum
Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia
Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan
Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Isi Berita Acara Pemanggilan/Pemberitahuan
Bahwa dalam penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:
NO
KONDISI
ISI BERITA ACARA
1
Diterima Langsung
“telah diterima langsung oleh pihak penerima”
2
para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani
“penerima tidak bersedia menerima atau tidak bersedia menandatangani”
3
dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak
“telah diterima oleh ….. (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal penerima”
4
dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat;
“telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali’
5
“dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan”
“alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan … . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … .(nama kelurahan/ desa terkait’
6
Dalam hal pihak tidak tinggal di alamat tersebut
“pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesai keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait’
7
dalam hal para pihak telah meninggal dunia.
“pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan … .(nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ desa terkait’
Harus Disertai Bukti Penerimaan
13. Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:
tanggal terima;
identitas penerima;
foto penerima dan kartu identitas penerima, dalam hal diterima oleh orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis;
tanda terima yang ditandatangani dan dicap, dalam hal diterima oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap, keterangan pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditambahkan keterangan “lurah/kepala desa (temasuk aparat kelurahan/ desa) tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap”; dan
titik koordinat penerimaan (geotagging). (**)