Pembagian Program PTSL Desa Duyungan Sukosewu Berlangsung Dengan Prokes

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com
Penyerahan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan Oleh Pemerintah Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. bersama BPN Bojonegoro, Selasa, (26/10/2021) pagi.

Pembagian Sertifikat Program (PTSL) tahun 2021 ini berlangsung di  empat titik yaitu pendopo, desa setempat dan di tiap Dukuhan masing-masing.

Dari pantauan Media Suarabojonegoro.com dilokasi, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sukosewu, Unsur Tiga Pilar Desa Duyungan, petugas dari BPN, ketua kelompok masyarakat dan peserta pemohon program (PTSL) Desa Duyungan.

Kepala Desa Duyungan, H. Muh Solikin  mengatakan, pembagian program (PTSL) di Desa Duyungan  ini dibagikan menjadi empat titik lokasi yang di bagikan kepada warga masyarakat penerima sertifikat sebanyak 1339 (Seribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan) orang penerima.

Baca Juga:  Ada Perangkat Desa Kunci Diduga Berikan Sertifikat PTSL Kepada Yang Bukan Ahli Warisnya

”Program (PTSL) ini dibagikan kepada warga masyarakat Desa Duyungan,hari ini keseluruhan sebanyak 1339 bidang dari total keseluruhan pengajuan awal program (PTSL) Pemdes Duyungan, Tujuan dari pelaksanaan program ini dan pembagian sertifikat tanah pada masyarakat adalah kedepannya para warga masyarakat akan memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat secara adil dan merata,”terang Kepala Desa Duyungan H.Muh Solikin.

Kades Muh Solikin berharap kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai modal pendampingan usaha dan berguna untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Duyungan, terus mendorong masyarakat untuk melengkapi persyaratan, sehingga dalam proses (PTSL) ini tepat waktu. Kami juga berharap bagi warga yang sudah menerima sertifikat, agar disimpan dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin,”pungkas tuturnya.

Baca Juga:  Berdasarkan Perbup Biaya Pendaftaran PTSL Sebesar RP.150 Ribu

Selama pembagian Sertifikat Program (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berlangsung dengan lancar , aman, kondusif dan tetap mematuhi peraturan dari pemerintah, yakni tentang protokol kesehatan.
(Yud/Red)