Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih di Malo ditengarai Gunakan Alat Bukti Palsu

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Ijazah Palsu oleh Nurhadi, Calon Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilaporkan oleh Calon Kepala Desa Lainnya Santoso di Polres Bojonegoro atas dugaan Menggunakan ijazah Palsu untuk persyaratan pendaftaran Calon Kepala Desa beberapa waktu lalu, oleh Kuasa Hukum Nurhadi, Sunaryo Abumain dikatakan bahwa alat bukti yang digunakan melaporkan kliennya diduga palsu.

Menurut Sunaryo Abumain, bahwa pelapor saat melaporkan Nurhadi membawa surat keterangan yang dibuat acuan untuk menyatakan bahwa Nurhadi menggunakan Ijazah Palsu untuk persyaratan Calon Kepala Desa di Desa Sumberrejo, dan dikatakan bahwa Surat Keterangan tersebut sangat jelas unsur pemalsuannya.

“Terindikasi surat keterangan tersebut palsu karena dalam nomor surat di wilayah Kemenag sudah tidak menggunakan Depag, dan yang menanda tangani surat  bukanlah pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Jatim,” Tutur Sunaryo Abumain, Rabu (28/8/19).

Baca Juga:  Analisis Singkat Terkait Polemik Pasar Tradisional Kota Bojonegoro Oleh Praktisi Hukum

Pria yang juga Ketua Perari (Perkumpulan Pengacara Indonesia) Kabupaten Bojonegoro ini juga membeberkan bahwa surat keterangan bernomor 078/TU/Depag.w.jatim/07/2019 yang menyebutkan bahwa atas nama Nurhadi a salah satu calon kepala Desa terpilih Desa Sumberrejo, kecamatan Malo bahwa datanya tidaj ada di dalam arsip kantor kemenag Jatim, dan ditanda tangani oleh Drs. Mustain, M.Am selaku atas nama Kepala Bagian Tata Usaha tertanggal 15 Juli 2019.

Namun sedangkan pada tanggal tersebut bahwa yang menjabat sebagai kepala Bagian TU Kemenag Jatim adalah Amin Mahfud. “Sehingga saya menduga bahwa surat keterangan dari kemenag yang digunakan sebagai alat bukti untuk melaporkan saudara Nurhadi diduga palsu,” Tegas Sunaryo Abumain.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasun Glagahan Minta Jangan Sampai Ada Peristiwa Hukum Baru

Sunaryo Abumain mengharap, dengan adanya hal tersebut meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa menindak tegas dalam persoalan ini terhadap pelaku pemalsuan dan pengguna surat palsu sebagai alat bukti melaporkan tindak pidana yang belum diketahui kebenarannya.

“Penegak hukum harus mengusut tuntas dan menindak para pelaku pemalsuan data untuk pelaporan,” Imbuhnya.

Dikatakan juga bahwa Sunaryo Abumain juga sudah melakukan koordinasi dengan kemenag Jawa Timur dan dikatakan oleh pihak kemenag jatim bahwa surat  keterangan yang digunakan alat bukti pelaporan  adalah tidak dikeluarkan oleh Kemenag Jatim. (Sas*)