Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Nur Khozin, salah satu pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah, warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, memenuhi undangan Mapolres Bojonegoro, untuk dimintai keterangan. Kamis (08/12/22).
Sunarto Abunain, selaku kuasa hukum pelapor menuturkan jika pihaknya menyambut baik atas kinerja Polres Bojonegoro, yang berupaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Tembeling ini.
“Hari ini kita memenuhi undangan dari Polres Bojonegoro, untuk pemeriksaan saksi atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah,” katanya.
Dalam kesempatan ini Sunaryo Abunain, menegaskan jika pemalsuan sertifikat tanah ini merupakan kasus yang menyangkut nama baik negara yang dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang saat ini intrusi presiden tahun 2024 yangmana sertifikat tanah di Indonesia harus tuntas,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya puluhan petani asal Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro mengaku menjadi korban penipuan sertifikat tanah palsu. Ada sekitar 40 sertifikat yang diduga palsu. Dari jumlah itu, 10 di antaranya dari Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lanjutan yang terbit pada Desamber 2021 lalu. Para petani itu kemudian melaporkan kasus yang menimpahnya ke polisi dengan didampingi pengacaranya. (Bim/red).