Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Setelah dilaporkan oleh Korban pencabulan oleh anak tirinya sendiri, Pria pelaku Pencabulan akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Kapas, dan kemudian di Limpah ke Polres Bojonegoro.
Pria berinisial RI (65) tahun tertunduk saat Polisi membawa ke ruangan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. RI ditangkap di rumahnya pasca pelaporan anak tirinya yang didampingi keluarganya tersebut.
“Sudah diamankan, dan kami limpahkan ke Polres,” Ujar Kapolsek Kapas Iptu Mulyono, Jum’at (20/1/2023).
Sebelumnya diberitakan, Tindakan bejat terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur (13 tahun) harus menjadi korban dari bapak tirinya hingga hamil.
Korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun awak media ini menyebutkan, bahwa korban pencabulan hingga hamil ini diketahui setelah korban mengalami pingsan, dan kemudian diperiksa oleh Tim medis, dan ternyata korban yang masih duduk di bangku SMP diketahui sedang hamil.
Dan ketika ditelusuri oleh keluarga, kehamilan korban ini berawal dari tindakan ulah bejat yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.(SAS*)