Pelaku Pembunuhan Tetangga Sendiri di Malo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara


Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Seorang Terdakwa kasus pembunuhan terhadap tetangganya sendiri yaitu seorang pria dengan kejadian di kawasan persawahan Desa Tambakromo, Kecamtan Malo, Kabupaten Bojonegoro dengan pelaku bernama Lasiman menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (06/09/2021) kemarin.

Tim penasihat Hukum terdakwa Pinto Utomo, S.H.,M.H., menyampaikan,
kepada wartawan, Selasa (07/09/2021). Bahwa Tim penasihat hukum telah menyampaikan saran-saran hukum usai terdakwa divonis hukuman 10 tahun penjara.

Menurutnya, Pinto Utomo yang juga dari dari LBH Triyasa Bojonegoro, menjelaskan juga bahwa ada opsi banding dan peninjauan kembali usai putusan hukuman 10 tahun penjara itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( inkrah ) tambah Pinto.

Baca Juga:  Pelaku Perampokan & Pembunuhan Pasutri Di Plumpang - Tuban, Adalah Warga Bojonegoro

Tim penasehat hukum telah menyampaikan kelebihan dan kekurangan banding. Menurutnya proses itu dapat membuat hukuman terdakwa bertambah meskipun juga bisa berkurang.

“Kalau Terdakwa memilih peninjauan kembali dapat kami bantu lagi. Kami sudah menyampaikan banyak hal dan Lasiman memilih menerima. Kalau memilih banding kami keberatan karena risikonya bisa lebih buruk. Artinya, hukuman yang diterima bisa lebih lama lagi,” papar Pinto Utomo.

Menurutnya, tim penasihat hukum telah melaksanakan tugas dengan maksimal mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, pemeriksaan di kejaksaan, hingga pelaksanaan sidang sampai dengan putusan.

Disisi lain Humas PN (Pengadilan Negeri) Zainal Ahmad,S.H menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan, kepada korban laki-laki Sarmin (61) Desa Tambakromo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Bebas Putusan Primair di PT Tipikor, Kuasa Hukum Shodikin Masih Ajukan Kasasi

Sidang putusan itu digelar kemarin Senin (06/09/2021) dengan Hakim ketua Zainal Ahmad, SH.  Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (PJU) Nuraini, SH yang menuntut terdakwa pembunuhan di Malo divonis 10 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana pasal 338 KUHP dengan 15 penjara, tetapi kami sudah memutuskan dengan rasa penyesalan terdakwa serta permintaan maaf terdakwa, maka terdakwa divonis hukuman 10 tahun penjara,”tutur Hakim ketua. (Prut/Red)