SuaraBojonegoro.com (TUBAN) – Beraksi dengan memakai sepeda motor milik dinas pemerintah bernopol S 4165 EP, seorang jambret di Kabupaten Tuban ditangkap polisi, Minggu (2/7/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku jambret tersebut diketahui bernama KA (32) warga Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Sedangkan, korban diketahui bernama Sukmi Yohani (29) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Bancar, Polres Tuban, AKP Budi Friyanto saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Pantura, tepatnya di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar. Pada saat itu korban bersama saudaranya Rasmi (40) sedang menaiki motor hendak pulang dari pasar Kecamatan Tambakboyo menuju ke rumah.
Akan tetapi, saat di lokasi kejadian korban dipepet pelaku dan mengambil barang milik korban. Dirasa sudah mendapatkan target barang milik korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
“Bahkan, sebelum mengambil dompet di dasbord sepeda motor, pelaku sempat memegang paha korban,” tutur AKP Budi Friyanto.
Ia menambahkan, dalam dompet milik korban tersebut ada beberapa barang berharga, seperti perhiasan, handphone dan uang tunai. Akibat aksi jambret itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Beruntung saat korban dijambret ada pihak kepolisian sedang berpatroli, sehingga pelaku langsung dikejar dan dilalukan penangkapan.
“Karena aksinya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dinaiki pelaku, Handphone dan perhiasan milik korban. Sementara itu, hingga pihak Polsek Bancar terus menyelidiki motor berplat merah yang digunakan pelaku untuk melalukan aksinya.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.(red/Tbn)