SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan Proyek dari anggaran BKKD yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yaitu APBD seharusnya dikerjakan dengan transparan dan juga memahami Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun hal ini tampaknya kurang diperhatikan oleh beberapa Pemdes yang telah menerima BKKD.
Dari hasil pantauan awak media di beberapa Balai Desa yang mendapatkan BKKD, tidak dijumpai pengumuman terkait proses pelelangan pihak rekanan yang akan mengerjakan Proyek, mulai dari Proses Pelelangan, Peserta Lelang yang mengikuti lelang dan siapa pemenang atau pelaksana pekerjaan tersebut.
Kejadian Ini ditemukan di Desa Jelu dan Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, ketika wartawan datang dan mencoba mencari tahu keberadaan papan pengumuman seperti yang diinformasikan oleh beberapa masyarakat setempat.
“Kita penasaran dan juga cari tahu adanya papan pengumuman terkait proyek BKKD ini,” ujar salah satu warga yang namanya enggan dimediakan, Kamis (23/12/2021).
Wartawan ini mencoba menanyakan dari Pihak Pemdes dan Pelaksana Pekerjaan, akan tetapi ketika diwawancarai Mereka menjawab tidak tahu, ada pula yang menjawab dari pihak desa yang mengerjakan. “Kami tidak tahu, Desa yang mengerjakan,” Ujar salah satu Pelaksana kegiatan.
Melalui pesan singkat yang disampaikan kepada Kepala Desa Jelu dan Sendangharjo terkait pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan jalan aspal tersebut, hanya dibaca dan tidak dibalas, dan Ditemukan pula papan pengumuman pelaksana pekerjaan juga tidak terpasang.
Seharusnya proyek yang menggunakan dana dari hasil pajak rakyat tersebut, harus transparan dan terpampang secara umum terkait pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut, sehingga Masyarakat bisa mengetahui seluk beluk pekerjaan yang memakai dana dari pajak uang rakyat tersebut.
Hal ini, sesuai dengan SK Bupati Bojonegoro No 188/398/KEP/412.013/2021 Tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusu Kepada Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, Desa Jelu Kecamatan Ngasem menerima BKKD sebesar Rp. 2.177.886.076 dan Desa Sendangharjo sebesar Rp 1.061.719.462. BKKD kedua desa tersebut untuk Pembangunan Jalan Aspal.
Hingga berita ini diturunkan tidak ada konfirmasi dari pihak dua Kepala Desa tersebut, karena enggan memberikan konfirmasi wartawan media ini. (Red/Team)