Pasca Penolakan Gugatan Perlawanan Sita Eksekusi Kasus Klenteng Oleh PN

Go Kian An Tetap Minta Eksekusi Dilaksankan


Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Pasca pelaksanaan sidang pembacaan putusan Sidang Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Umat Klenteng HSB (Hok Swie Bio) Bojonegoro,  yang memutuskan bahwa gugatan perlawanan oleh Umat yang diwakili Kuasa Hukumnya Mohammad Mansur di Tolak oleh pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (10/8/17).

Kuasa Hukum Terlawan I Muharsuko Wirono SH MH yang mewakili Gandhi Koesminto alias Go Kian An dan Renald Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa Gugatan Perlawanan dari para pelawan di Tolak oleh Pengadilan,  hal ini menunjukkan bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan hukum dari Mahkamah Agung sebelumnya harus dijalankan yaitu pihak Pengadilan harus melakukan Eksekusi terhadap Aset Klenteng, dan diserahkan kepada yang seharusnya sesuai kepengurusan yang menang dalam putusan MA.

“Pihak PN sudaj kami klarifikasi sebelumnya dan sudah mengirim surat permintaan bantuan pengamanan ke Polres Bojonegoro,  akan tetapi belum ada jawaban hingga saat ini,” Kata Kuasa Hukum Go Kian An.

Dijelaskan juga bahwa memang seharusnya keputusan hukum dilakukan, namun dengan banyak pertimbangan sehingga sampai saat ini Putusan MA tidak dijalankan oleh PN Bojonegoro.

Ditanya apakah ada intervensi terkait Eksekusi yang belum berjalan ini,  Maharsuko tidak memberikan jawaban, namun dirinya mengaku tidak mengetahui apakah ada intervensi soal hasil keputusan MA untuk melakukan Eksekusi terhadap kepengurusan Klenteng atau tidak.

“Kami tidak tahu apa ada intervensi atau tidak,  namun seharusnya kalau memang Polres Bojonegoro belum memberikan jawaban atas bantuan keamanan Eksekusi seharusnya PN bisa minta bantuan ke tingkatan yang lebih atas yaitu Polda, ” Tambah Maharsuko.

Kuasa Hukum Go Kian An selaku terlawan I ini juga menyampaikan bahwa hasil putusan Gugatan perlawanan ini seharusnya bisa menjadi acuan dari pelaksanaan sita eksekusi yang tertunda dan belum terlaksana hingga saat ini. (Ang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *