Pasca Kunjungan Dandim, DPRD Bojonegoro Buka Peluang Siapapun Untuk Silaturahmi Usulkan Nama Kandidat Pj Bupati

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, membenarkan jika Komandan Kodim 0813/Bojonegoro, Letkol Arm. Arif Yudho Purwanto, dalam pertemuan dengan tim perumusan tim panitia paripurna PJ Bupati, ada keinginan dari Dandim untuk menjadi salah satu bakal calon yang akan diusulkan sebagai bakal calon yang diusulkan oleh DPRD ke Kemendagri. Kamis (03/08/23).

“Karena harus ada 3 calon yang harus diusulkan oleh DPRD,” katanya.

Pasca pertemuan tersebut Sukur Priyanto, atas kesepakatan seluruh Fraksi, di mandat sebagai juru bicara untuk menjelaskan ke publik atas pertemuan tersebut. Dalam hal ini DPRD membuka peluang bagi siapapun yang ingin bersilaturahim ke DPRD termasuk bagi kepala dinas memenuhi syarat secara kreteria sebagai PJ Bupati.

“Kalau tidak ada silaturahmi justru ini yang salah. Kita mau mengusulkan paling tidak itu (harus tahu) visi misi nya untuk membangun kabupaten Bojonegoro ini seperti apa?. Ke depan ketika dia mau jadi PJ, harus jelas,” katanya.

Baca Juga:  Peradi Bojonegoro Berharap Raperda Inisiatif Bantuan Hukum Dapat Meringankan Beban Warga Miskin

Saat disinggung terkait aturan boleh atau tidaknya anggota TNI aktif menjabat Pj Bupati, Sukur Priyanto, menjelaskan jika di dalam aturan anggota TNI aktif tidak diperbolehkan. Pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kabupaten Bojonegoro, ini menuturkan jika dalam keputusan mahkamah konstitusi yakni apabila anggota TNI/Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maka harus mengundurkan diri atau purnawirawan.

“Makanya dalam diskusi semalam itu kita sambut itikad baiknya Dandim. Tapi dalam diskusi itu yang pada kesimpulannya kami fraksi-fraksi menginginkan ada komunikasi antara sekretariat DPR sama biro pemerintahan atau biro hukum provinsi Jawa Timur , untuk mencari tahu, apakah diperbolehkan seorang TNI aktif diusulkan menjadi Pj Bupati,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Guru MI, Komisi C Apresiasi Polres Bojonegoro dan Anggap Kemenag Kebobolan

Sebelum rapat paripurna pada tanggal 7 Agustus mendatang, lanjutnya, dirinya sebagai juru bicara perumusan tim panitia paripurna Pj Bupati, meminta ada jawaban yang tegas boleh atau tidaknya anggota TNI aktif menjabat sebagai PJ Bupati.

“Kalau secara regulasi ketentuannya jelas kalau TNI/Polri tidak diperbolehkan diusulkan dari DPRD. Nanti kalau memang hasil dari konsultasi itu seperti apa ya aturan-aturan ini yang kita jadikan dasar atau pijakan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, menjelang pengusulan kandidat Pj Bupati Bojonegoro yang dijadwalkan tanggal 5 oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang kemudian nanti akan dibahas dalam rapat paripurna pada tanggal 7 Agustus mendatang, Pimpinan Fraksi dan juga pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro mendapatkan tamu kunjungan dari Komandan Kodim 0813/Bojonegoro, Letkol Arm. Arif Yudho Purwanto, Selasa (2/8/23) malam. (Bim/red).