Pasca Dilaporkannya Dugaan Penyimpangan Soal PTSL Kedaton Ke Polisi, Muncul Pernyataan Pinjam Uang?

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Setelah ada pelaporan ke Polres Bojonegoro, terkait Dugaan Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Di PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro  yang dilaporkan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pijar terkait dugaan penyerahan uang Rp 60 juta dari Panitia Ke Kades Kedaton, kini muncul informasi adanya surat pernyataan bahwa uang tersebut dipinjam kades.

Ketua LSM Pijar, Agung Edi Wardoyo ketika di wawancara awak media ini menanggapi informasi munculnya kades pinjam uang untuk berobat, menuturkan bahwa ada dugaan alibi sebagai alasan Kepala Desa Kedaton Sutiyono yang intinya uang sebesar 60 juta itu dipinjam dari  panitia  PTSL, dan sudah diterima oleh Kades sendiri untuk biaya berobat Kades.  Uang yang diberikan sebanyak 2 kali pertama 10 juta dan kedua 50 juta.

Baca Juga:  Warga Sumberrejokidul Keluhkan Sertifikat PTSL Tahun 2019 Yang Belum Jadi Hingga Kini

Ketua LSM Pijar, Agung menduga bahwa uang senilai Rp 60 juta yang sebelumnya diduga diserahkan panitia kepada kades Kedaton tersebut saat ini pihak Panitia dan Kades mengalibikan hal tersebut dengan membuat surat pernyataan pinjam.

“Dugaan Alasan alibi itu muncul ketika Kades, kami lakukan konfirmasi terkait Kades yang meminta jatah 100 ribu perbidang,” Ujar Agung kepada awak media ini, Kamis (15/6/2023).

Agung juga menegaskan bahwa semua keterangan sudah diakui oleh panitia itu sendiri, bahwa benar Kades sudah menerima uang tersebut.

“Kami punya tiga bukti terkait uang 60 juta yang sudah diterima Kades, dan saya yakin itu pasti ada tekanan dari panitia,” Tegas Agung.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Kedaton Muanam ketika dihubungi melalui akun Wathsappnya mengatakan bahwa dirinya tidak mau diganggu, “Mohon maaf mas saya sudah tidak mau di ganggu silahkan tanya ke AkD,” Ujar Muanam dalam pesan Wathsappnya.

Baca Juga:  Sidak Komisi C, Temukan Dugaan Penyimpangan Bantuan BPNT

Awak media ini berupaya menghubungi Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham AKD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, akan tetapi masih belum mendapatkan jawaban dan belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, Dugaan Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Di Program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dilaporkan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pijar ke Polres Bojonegoro, pada Rabu (07/06/2023) lalu dengan dalih Dari uang biaya PTSL adalah sebesar Rp 500 ribu per pemohon, dan ditengarai Kepala Desa Kedaton meminta jatah sebesar Rp 100 ribu per pemohon untuk kepentingan pribadi, Agung juga menyampaikan Bukti Rekaman untuk menguatkan pelaporannya. (Yat/Red)