Pansus III Minta Jadwalkan Ulang Pembahasan Raperda Tentang Usaha Rumah Kos di Bojonegoro

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bojonegoro, terkait usaha Rumah Kos, antara Pansus (Panitia Khusus) III DPRD dan Eksekutif Pemkab Bojonegoro, harus dilakukan pembahasan ulang, hal tersebut dikarenakan menurut Pansus III masih adanya draft yang belum lengkap.

Disampaikan oleh Ahmad Supriyanto, selaku Sekretaris Pansus III bahwa Penyampaian dari tim eksekutif terkait Raperda rumah Kos yang ada di Bojonegoro masih perlu adanya pengkajian dan juga pembenahan draft yang ada.

“Jangan sampai draftnya dari Perbup yang diubah menjadi repersa, sehingga perlu kajian dan juga pembahasan yang lebih dan melibatkan semua unsur eksekutif yang lengkap dan yang terlibat untuk pembahasan Perda tersebut,” Ungkap Ahmad Supriyanto, Kamis (17/3/2022).

Pansus III juga meminta tim eksekutif untuk mendiskripsikan secara sekilas terkait munculnya Raperda usaha rumah Kos tersebut, dan juga untuk dimintakan evaluasi dari Gubernur Jatim.

Baca Juga:  Wadul Dewan, Eks Peserta Seleksi Perades Kalirejo Sampaikan Dugaan Kecurangan

“Kita nanti juga minta evaluasi dari Gubernur, sehingga jika Raperda menjadi perda Perda,” Lanjut Sekretaris Pansus III.

Adanya Raperda terkait Usaha Rumah Kos ini, akan Memberikan satu kepastian bagi aparat penegak hukum (APH) apabila terjadi hal hal yang apabila timbul dari rumah kos yang selama ini belum diatur, seperti kasus asusila, teroris dan lain sebagainya yang menyewa rumah kos dan melakukan pelanggaran.

“Selain itu juga nantinya Dengan diaturnya penyelenggaran usaha rumah kos kedeoan juga bisa memberikan kontribusi PAD,” Ujar Pria yang akrab disapa Mas Pri ini.

Pansus III juga meminta pembahasan draft Raperda yang dikirim ke Gubernur Jatim nantinya untuk seger dilengkapi dan juga meminta melibatkan penyusun raperda dari tim akademik yaitu dari Unair Surabaya karena draft Raperda tersebut menurut pansus III agar Raperda baru ini tidak hanya raperbub atau perbup yang diganti menjadi perda sehingga secara detail draftnya kurang lengkap.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Molor 4 Jam, Ruang Paripurna Sepi

“Yang terpenting pembahasan Raperda ini kita akan Minta dijadwal ulang pembahasan Raperda tersebut, dan dilengkapi draftnya,” Tambahnya.

Mas Pri juga mengharal bahwa dalam pembahasan Raperda ini harus menghadirkan semua tim eksekutif yang terlibat dalam Raperda Rumah Kos, diantaranaya adalah Seperti Perumahan Kawasan  Pemukiman dan Cipta Karya, Bapeda, dan dinas lainnya yang terkait, karena masih adanya beberapa OPD yang tidak hadir dalam pembahasan Raperda tersebut.

Asisten 1 Djoko Lukito yang hadir dalam pembahasan Raperda Usaha Rumah Kos ini menyampaikan bahwa munculnya Raperda rumah kos tersebut dari peraturan Bupati Bojonegoro yang dimintakan evaluasi dari Gubernur.

“Munculnya Raperda ini didasari juga dari banyaknya rumah kos di Bojonegoro yang belum diatur dan disalahgunakan oleh pengusaha rumah kos maupun penyewanya atau pengguna jasa Rumah Kos,” Pungkas Djoko Lukito. (Sas/Red)