Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku kejahatan yang memalsukan surat surat kendaraan guna memuluskan penjualan kendaraan yang tidak jelas asal usulnya kepada korbannya.
Pria berinisial A. W, (32) yang beralamat di Dusun Guwaran Rt 2 Rw 3 Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Jawa tengah harus menunduk malu dihadapan awak media saat digiring petugas untuk pers rilis.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad didampingi kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren, menjelaskan Bahwa pelaku mendapatkan kendaraan Roda empat tanpa surat-surat kemudian pelaku membuat dokumen BPKB dan STNK palsu yang seolah-olah nampak asli yang kemudian dijual kepada orang lain.
“Tindak penipuan ini Berawal dari adanya Pelaku A W mendapatkan kendaraan tanpa adanya surat-surat yang sah, kemudian oleh pelaku A W di buatkan dokumen BPKB dan STNK palsu yang seolah-olah nampak asli,” Terang Kapolres Bojonegoro, Kamis (24/2/2022).
Adapun surat kendaraan yang dipalsukan adalah surat mobil Daihatshu Xenia No. Pol: N 1975 SM warna putih, kemudian pelaku menawarkan kepada korban Sdr. Achmad Qomaruddin dan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2022 di beli Polt: N 1975 dengan harga Nonnal sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) dan oleh korban berinisiatif kemudian ke esokan harinya oleh korban berinisiatif di lakukan pengecekan di Samsat Bojonegoro untuk keabsahan dokumen kendaraan tersebut.
kemudian dari hasil pengecekam dari petugas Samsat Bojonegoro bahwa kendaraan I (Satu) Unit kendaraan R-4 Daihatshu Xenia No. Pol: N 1975 SM wamna putih dengan BPKB kendaraan R-4 No.pol N-1975-SM dengan Nomor register BPKB 0-03700254 An. Firhatun Naimah alamat Perumahan Kopian Indah JI. Argopuro Rt 07 Rw. 09 Ketapang Kademangan Kota Probolinggo, terdapat kejanggalan dan di nyatakan palsu, selanjutnya dari peristiwa tersebut di laporkan ke
Polres Bojonegoro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa I (Satu) Unit kendaraan R-4 Daihatshu Xenia No. Pol: N 1975 SM warna putih, dan 1 (Satu) buah BPKB kendaraan R-4 No pol N-1975-SM dengan Nomor register BPKB 0-03700254 An. Firilatun Naimah alamat Perumahun Kopian Indah Jl. Argopuro Rt. 07 Rw. 09 Ketapang Kademangan Kota Probolinggo. – 1 (satu) buah STNK kendaraan R-4 Nop.pol N- 1975-SM dengan Nomor Register BPKB O-03700254.
“Tersangka ini melakukan pemalsuan surat dan atau barang siapa menyuruh menempat keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang sebenarnya harus di nyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya,, serta digunakan dan menimbulkan kerugian,” Tambah Kapolres.
Tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (SAS*)