Mencuri di Bojonegoro, Seorang Pemuda Asal Lamongan Ini Dibekuk Polisi

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – MY( 32) seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran aksinya yang mencuri Laptop dan Handphone di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Jumat (10/01/25).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatanto, menuturkan jika tersangka MY, melakukan aksinya di beberapa TKP diantaranya adalah di Kelurahan Ledok Wetan, di Desa Mulyoagung, di Desa Mojodeso dan di Kecamatan Bojonegoro.

Kapolres menjelaskan jika dalam melaksanakan aksinya tersangka MY, memanjat jendela rumah korban. Setelah berhasil memanjat rumah korbannya, selanjutnya tersangka menggasak 2 buah HP dan 1 Laptop milik korban.

“Kemudian menjualnya senilai total 5.600.000,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Release Ungkap Kasus Bulan Maret

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tersangka diancam 7 tahun penjara,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini Polres Bojonegoro, juga mengamankan beberapa alat bukti diantaranya adalah 1 buah Dashbook Samsung Galaxy A03, 1 buah Dashbook Samsung Galaxy J5 Prime, 1 Kwitansi pembelian leptop merk Asus A1402ZA, 1 buah flashdisk berwarna hijau, 1 buah Handphone Samsung Galaxy A03 bewarna hitam, 1 buah helm bewarna abu-abu, 1 buah jaket Hoodie berwarna biru, 1 buah celana jens panjang berwarna biru.

“Dan 1 buah tas selempang bewarna coklat,” pungkasnya. (Bim/red).