Pakai Strategi Jebak Ranjau, Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tuban

SuaraBojonegoro.com (Tuban) – Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake, S.I.K., pada Selasa (11/06/2024) terungkap sejumlah barang bukti digelar diantaranya sabu-sabu seberat 31,06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.

Menurut Kompol Herry dalam melakukan transaksi antara tersangka dan pembeli yakni dengan menggunakan sistem jebak ranjau dengan menaruh barang haram tersebut ditempat yang sudah ditentukan.

“Jadi barang ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut” terang Wakapolres.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan terkait dengan kasus sabu-sabu seberat 17,35 gram berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Semarang tepatnya di desa Gadon kecamatan Tambakboyo terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara jebak ranjau, dari informasi itu dilakukan penyelidikan sehingga Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang berasal dari kecamatan Kerek.

Baca Juga:  Didampingi Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim Minta TNI - Polri di Tuban Peka Situasi Sosial & Politik Jelang Pilkada

Masih kata Teguh dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya serta pengakuan dari tersangka bahwa barang tersebut ia dapatkan dari wilayah Madura.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat nanti akan kita Rilis lagi” Ungkap Teguh.

Menurut AKP Teguh, dari keterangan tersangka setiap satu gram barang haram tersebut ia dapatkan dengan harga 1,1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban

“Tersangka menjual kembali dengan harga 1,7 juta” Tutur Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyard.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Pasangan 'Ngamar' Didalam Hotel

Usai pelaksanaan Rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba Ungkap kasus RJ tahun 2023 olah Wakapolres Tuban bersama perwakilan dari Kejaksaan negeri Tuban serta Badan Narkotika Kabupaten Tuban. (Red/Lis)