SuaraBojonegoro.com – Selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan hampir satu bulan lalu akibat meningkatnya kasus positif Covid-19, mampu meminimalisir perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro. Data tercatat menurun drastis dari bulan juni lalu yang menangani perkara tertinggi kedua selama 2021.
Ketua panitera pengadilan agama Bojonegoro, Sholikin Jami’ mengatakan bahwa PPKM Darurat mampu mengerim orang berperkara di Pengadilan Agama. Bahkan tercatat di bulan Juli lalu merupakan jumlah perkara yang di tangani merupakan terkecil selama tahun 2021.
“PPKM darurat mampu mengerim perkara, “jelasnya, Rabu (4/8/2021).
Tercatat dalam jika sebelumnya pada bulan Juni ada sebanyak 403 perkara, di bulan Juli menurun drastis yaitu hanya 176 perkara dengan rincian cerai talak 33 perkara, Cerai gugat 102 perkara, Poligami 1 perkara, Dispensasi kawin 30 perkara, perwalian 3 perkara, isbat nikah 2 wali adholt 2 perkara, Gugatan sengketa Ekonomi syariah 2 perkara.
Menurutnya faktor penurunan tersebut bukan karena tidak ada masyalah di rumah tangganya akan tetapi masyarakat menunda mendaftar ke Pengadilan Agama disebabkan takut berkerumun. Selain itu selama PPKM darurat juga ada pembatasan penanganan perkara yaitu maksimal 15 perkara dalam sehari.
“Selama PPKM darurat jam pelayanan dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan maksimal 15 perkara, “ungkapnya.
Sementara itu jumlah tersebut mampu meningkat kembali dengan perubahan PPKM darurat menjadi PPKM level 3. Hal tersebut disebabkan ada perubahan jam pelayanan dan jumlah perkara yang ditangani dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan maksimal 25 perkara dalam sehari.
“Data masih sangat mungkin naik, hari ini saja sudah ada 20 perkara yang masuk,” pungkasnya. (SAS/Lis)