SUARABOJONEGORO.COM – HAMPIR setiap ilmuan hukum mendiagnosa efektivitas penegakan hukum dengan bersandarkan dari salah satu pendapat ahli hukum bermazhab empiris. Nama beliau cukup mentereng di jagad para pendekar hukum.
Beliau adalah Lawrence Meir Friedman, asli berkebangsaan Amerika.
Melalui karya monumentalnya itu, American Law In Introduction yang terbit pada 1984 silam, baik peneliti, praktisi, apalagi pengamat hukum, kemudian diperkenalkan tiga faktor-faktor yang dapat menyebabkan mandegnya penegakan hukum.
Ketiga faktor-faktor tersebut, meliputi: substance of legal system, structure of legal system, dan legal culture. Parahnya, sistem penegakan hukum kepemiluan kita menjadi jauh dari prinsip keadilan karena disebabkan oleh ketiga faktor-faktor tersebut.
Terpapar di hadapan mata kita semua, landasan hukumnya yang masih timpang di sana-sini, para penegak hukum dan para penyelenggara pemilu yang masih menjadi tanda tanya besar integritas dan kapabilitasnya, serta tingkat kesadaran dan ketaatan kita semua (baik peserta, pemilih, maupun penyelenggara) pada prinsip electoral justice masih sebatas angan-angan.
Mari sisakan waktu sejenak untuk kembali mengintip sembari menengok regulasi kepemiluan kita (UU Pemilu). Sebuah regulasi premature sejak kelahirannya.
Pernah ‘dieksekusi mati’ di tangan Presiden atas nama kepala pemerintahan. Kemudian dilahirkan kembali dengan ‘motif’ kegentingan yang dipaksa-paksa.
Itulah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang sudah mengalami ‘metamorfosa’ berkali-kali, terakhir dengan perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Masalah klasik yang kemudian selalu ‘menjangkiti’ kontestasi elektoral, apalagi kalau bukan politik bagi-bagi uang.
Sebagaimana kejahatan itu ditakzimkan oleh banyak orang dengan berbagai istilah. Ada yang menyebutnya dengan termin money politic. Ada pula yang menyebutnya dengan istilah jual beli suara (vote buying).
Di balik sekelumit persoalan tata kelola kepemiluan itu, jauh panggang dari api kalau kita mau menghilangkan yang namanya ‘politik uang’ dari ajang perebutan kekuasaan, kursi kepala daerah.
Pasalnya, memang dari sananya para pembentuk perundang-undangan ‘setengah hati’ untuk ‘memasung’ kejahatan demokrasi ini.
Mulai dari regulasinya yang masih umum-abstrak (regeling) hingga pada peraturan konkret atau peraturan teknis (ius operatum) memang sengaja didesain dalam keadaan ‘setengah hati.’
Dikatakan bahwa money politic itu dilarang. Dengan cukup tegas dinyatakan bahwa baik calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan maupun pihak lain dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Namun setelah itu diciptakan alasan penghapus pidana yang tidak logis dan tidak rasional.
Jauh dari prinsip-prinsip hukum pidana, apa yang dinamakan alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai falsafah ‘imunitas’ bagi pelaku tindak pidana sebagai sebab-musabab tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya.
Undang-undang menegaskan bahwa dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Ini bukan hanya menjanjikan, tetapi sudah bisa memberikan materi atau barang kepada pemilih.
UU Pemilihan an sich dinyatakan secara ‘membabi buta’ boleh memberikan materi atau barang kepada pemilih dengan catatan “berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.”
Boleh memberikan materi atau barang kepada pemilih dalam bentuk ‘bahan kampanye,’ asalkan nilainya Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Boleh memberikan materi atau barang kepada pemilih sebagai ‘iming-iming’ hadiah dalam suatu perlombaan yang diadakan oleh pasangan calon, asalkan nilainya paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Semua keadaan tersebut, pembicaraan masih disentrum cara mewujudkan perbuatannya yang sudah dipreteli ‘kiri-kanan.’ Belum menyinggung pada tempus delicti-nya.
Pengaturan tentang money politicini, dengan desain untuk menjerat subjek pelaku tindak pidananya: calon, tim kampanye, dan relawan.
Praktis tidak mungkin menjerat bakal calon yang sudah curi start, bagi-bagi sembako di kantong-kantong ‘daerah pemilihan.’ Bukankah yang nama calon harus ada penetapan KPU dahulu.
Bukankah yang namanya tim kampanye dan relawan harus didaftarkan berikut dengan nama-namanya di KPU pula.
Pengaturan tentang money politic juga sengaja disimpan di bab kampanye (tepatnya tentang larangan dalam kampanye).
Itu artinya, hanya pada masa-masa kampanye dilarang melakukan money politic. Di luar itu boleh-boleh saja.
Belum lagi, tidak ada defenisi yang ‘pasti’ tentang ‘kampanye’ dalam hal terwujud atau tidaknya ‘money politic’ tersebut.
Apakah yang dimaksud kampanye adalah pada saat pemaparan visi dan misi oleh pasangan calon.
Ataukah ‘berpangku’ pada ketok palu KPU, tiga hari pascapenetapan hingga hari tenang. Yang pasti masih kabur alias lemten in recht tentang perkara-perkara tersebut.
Sanksi Administrasi
Politik hukum ‘setengah hati’ menjerat pelaku money politic bukan hanya melanda pada aspek hukum pidananya. Akan tetapi dalam konteks droit administrative pun sengaja dikonstruksikan mustahil terjadi.
Adalah sangat tidak mungkin mendiskualifikasi pasangan calon meskipun melakukan money politic.
Tanya mengapa, lagi-lagi semuanya disebabkan oleh substance of legal system-nya. Harus dibuktikan dulu apakah perbuatan itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Itu baru di tataran UU, belum di tataran regulasi teknisnya (Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017).
Di Perbawaslu tersebut dipersyaratkan bahwa yang namanya money politic untuk tindakan pembatalan pasangan calon, suatu laporan hanya bisa ditindaklanjuti kalau tingkat kejadiannya memenuhi 50 persen (terjadi 50 % di kabupaten atau kecamatan untuk pilgub dan terjadi 50 % kecamatan atau desa untuk pilbup/pilwali).
Jangan pernah berharap pemilu yang fair, pemilu yang berkeadilan, pemilu yang jujur.
Selama regulasi tentang itu masih dalam keadaan ‘setengah hati’. Maka selama itu pula kita menyaksikan money politic ibarat tragedi dan komedi di seputaran demokrasi. (*/red)
Penulis: Amir Ilyas
Direktur Electoral Mananagement & Constitution Sulsel – Dosen Hukum Pidana Unhas
Sumber: makassar.tribunnews.com