Operasi Zebra Semeru, Sat Lantas Polres Bojonegoro Gelar Penyemprotan Disinfektan Ditempat Ibadah


Reporter: Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Pokres Bojonegoro melaksanakan kegiatan untuk melawan sebaran Covid 19 atau virus Corona yang saat ini sebarannya masih ada di Kabupaten Bojonegoro, kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilakukan di beberapa tempat ibadah didalam kota Bojonegoro, Kamis (5/11/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid At Taqwa jalan Teuku Umar, Gereja Santo Paulus dujala Panglima Sudirman, dan Klenteng Jok Swie Bio di jalan JA Suprapto Bojonegoro oleh Anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Bojonegoro dan didampingi langusng oleh Kanit Dikyasa Ipda Thohir.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, menyampaikan bahwa penyemprotan dilakukan ditempat ibadah ini karena sebagai tempat pusat dimana masyarakat banyak berkumpul, sehingga antisipasi sebaran Covid 19, Petugas melakukan penyemprotan dilokasi sekitar yang sering ditempati warga.

Baca Juga:  Dua Rumah Warga Sarirejo Kecamatan Balen Roboh Terdampak Gerusan Air Sungai Begawan Solo

“Kami lakukan penyemprotan di sekitar masjid dan juga didalamnya, kemudian di bangku bangku gereja serta di pilar pilar dimana tempat banyak berkerumun masa,” Kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

AKP Heru Sudjio Budi Santoso juga menyampaikan bahwa selain melakukan kegiatan penyemprotan terhadap tempat ibadah, juga melakukan sosialisasi terkait pencegahan Covid 19 dengan mengingatkan warga untuk tetap jaga jarak aman, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

Kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Zebra Semeru tahun 2020, yang kegiatannya dilakukan untuk cara persuasif dan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan berkendara dengan aman dan baik agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Juga Harus Patuhi Berkendara Untuk Keselamatan

“Adanya kecelakaan lalu lintas dikarenakan adanya pengguna kendaraan yang melanggar tata tertib berlalu lintas, rambu lalu lintas dan tidak melengkapi kendaraanya dengan benar, seperti melanggar Marka jalan dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” Ungkap Kasat Lantas.

Diharapkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraanya dengan surat surat penting lainnya saat berkendara. (Rum/SAS)