Reporter : Arum Sekar
SuaraBojonegoro.com – Puluhan warga di dua titik kerumunan masa yaitu di Pasar tradisional Kalitidu dan Jalan raya terjaring razia Protokol kesehatan Covid 19, yang digelar oleh Polsek Kalitidu bersama Koramil dan juga Satpol PP Kecamatan Kalitidu, Kamis (17/9/2020).
Kapolsek Kalitidu AKP Harjo yang didampingi Danramil Kalitidu memimpin langsung Razia protokol kesehatan ini dan sebanyak 30 warga tidak menggunakan masker mendapatkan teguran lisan dan 18 orang mendapat teguran lisan serta harus membuat surat pernyataan tertulis.
“Selain teguran dan harus membuat surat pernyataan terhadap warga yang melanggar protokol Covid 19 ini, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi serta Membagikan masker secara gratis,” Kata AKP Harjo.
Disampaikan juga oleh Kapolsek Kalitidu bahwa, Untuk operasi yustisi yang digelar saat ini lebih kepada pendekatan persuasif diiringi dengan sosialisasi dan membagikan masker secara gratis, akan tetapi pihak petugas akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, apabila dalam pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya di temukan warga masyarakat yang melanggar dan tidak menggunakan masker.
“Kedepan tetap akan kami ambil tendakan sesuai perda dan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro bagi pelanggar,” Tegas Kapolsek Kalitidu.
AKP Harjo juga menghimbau agar masyarakat Kalitidu tetap mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, agar terhindar dari sebaran virus Corona atau Covid 19. (Rum/SAS)