Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Ini Diperiksa Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah Petugas Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro memeriksa sejumlah saksi, akhirnya Polisi juga memanggil salah satu anggota DPRD MR (39) yang dilaporkan oleh istrinya ke polres Bojonegoro atas kasus dugaa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

MR diperiksa di ruang UPPA Polres Bojonegoro pada pukul 15.00 WIB dengan menggunakan kemeja lengan panjang bermotif lota kotak.

MR ini di periksa sebagai saksi atas laporan AS yang juga Salah satu ASN di RSUD Sosrodoro Djatikusumo, sebelumnya Penyidik Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, serta salah satu saksi yang juga Rekan MR di Lembaga DPRD Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto, membenarkan jika hari ini MR menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus KDRT, “Masih diperiksa di UPPA, Sebelumnya saksi lain juga sudah diperiksa,” Kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:  Polisi RW Ajak Warga Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Dengan Menggelar Doa Bersama

Polisi juga sudah mengantongi barang bukti dan visum serta luka patah tulang kiri tertutup pada pelapor, akibat dugaan didorong oleh terlapor dengan menggunakan tangan dan jatuh.

AS sebelumnya melaporkan MR atas dugaan KDRT. Laporan diterima dengan nomor polisi LP.B/112/IX/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT RES BOJONEGORO, tanggal 21 September 2020.

Sementara itu, usai pemeriksaan menjadi saksi di Polres Bojonegoro, MR ketika di Konfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan Polisi untuk memberikan keterangan keseimbangan, atas laporan tersebut.

“Semuanya kita serahkan ke penyidik bagaimana prosesnya, dan kita juga menghormati azaz praduga tak bersalah,” Kata MR. (SAS/Red)