Apa Hukumnya Warga Menerima Serangan Fajar Untuk Memilih Caleg?

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Banyak yang bertanya dan berasumsi dengan berbagai hal terkait serangan fajar yang biasa diduga dilakukan oleh para tim Sukses Calon Calon Legislatif atau lainnya menjelang Pemilu.

Sholikin Jamik, wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro menjelaskan, serangan fajar yang dipahami memberi uang untuk pelancar dan pendorong memilih calon tertentu termasuk suap atau rusuah.

“Apapun bentuknya sogok itu haram dan terlarang, karena pasti akan ada yang dirugikan atau rugi sama-sama,”

“Oleh karena itu sebisa mungkin dihindari. Kata nabi, ‘Arrasi wal Murtasyi fim Naar’. Orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka,” lanjutnya.

Namun, menurutnya, jika dalam kondisi yang penting dan genting, dalam arti ada pilihan Islam dan kafir/zalim, maka orang Islam yang baik boleh menyuap dan disuap dengan tujuan agar calon pemimpin zalim/kafir itu tidak menduduki sebagai pimpinan.

“Dengan kata lain, agar orang yang Islam-nya baik itu menang dalam kancah politiknya. Namun harus dipahami bahwa kondisi ini adalah kondisi darurat. Adh-dhorurotu tubiihul mahdhuuroot,” jelasnya.

Dalam Kitab Fathul Mu’in disebutkan bahwa:

Risywah atau suap adalah pembayaran untuk menghaqqan barang bathil dan membathilkan barang yang haq.

Maka jika seorang calon pemimpin yang baik mengetahui ada calon yang bakal membuat kerusakan melakukan pembayaran agar bisa terpilih dan berkuasa, maka calon pemimpin yang baik wajib melakukan pembayaran yang sama untuk menghalangi calon yg bakal merusak menang dan berkuasa.

Pembayaran yang dilakukan oleh calon pemimpin faseq disebut suap atau risywah

Pembayaran yang dilakukan pemimpin yang baik disebut sedekah. (Red*)

No More Posts Available.

No more pages to load.