Fraksi Golkar: Pj Bupati Bojonegoro Harus Sesuai Regulasi dan Peduli Kepentingan Masyarakat

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Munculnya nama nama dari pejabat pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna mengisi jabatan Pj Bupati Bojonegoro mulai bergulir dipublik dan juga mulai bermunculan ditingkat fraksi fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, Namun beda dengan Partai dan Fraksi Golkar (Golongan Karya) di Bojonegoro yang lebih berhati hati dan bijaksana dalam menentukan nama nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Bojonegoro.

Disampaikan oleh Freddy Purnomo sebagai politisi Partai Golkar DPD Jawa Timur, sekaligus anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim dari dapil Bojonegoro dan Tuban menyatakan bahwa dalam menentukan Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus berpedoman pada regulasi yang ada.

Hal ini menurut Freddy Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2008 yang ada yang menjadi Pj Bupati harus seorang ASN yang pernah menjabat struktural ekselon II a dengan kepangkatan minimal golongan IV/B.

“Jika ada usulan yang diluar regulasi yang ada, DPRD Bojonegoro harus berani mengambil langkah tegas, karena jika tidak pasti akan berbenturan dengan aturan yang ada,” Ungkap Freddy saat ditemui awak media SuaraBojonegoro.com di Bojonegoro, Selasa (01/8/2023).

Disebutkan juga oleh Pria yang menjabat sebagai Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, bahwa Kriteria calon pemimpin dan juga ahli dalam ketetanegaraan harus ada pada Pj Bupati nantinya.

Ketika ditanya soal adanya diluar ASN yang namanya dan kabarkan muncul sebagai Pj Bupati Bojonegoro dan calon nama yang mencuat tersebut masih TNI aktif, Freddy menjelaskan jika secara aturan TNI atau Polri Aktif tidak boleh menjabat sebagai Pj Bupati kecuali sudah mengajukan alih fungsi dan pangkatnya juga disetarakan dengan ASN.

“Secara aturan tidak boleh TNI aktif menjadi Pj Bupati, Harus purna dulu pangkatnya disetarakan dengan ASN baru bisa diusulkan,” Kata Freddy. Dan Jika hal itu terjadi DPRD Bojonegoro harus berani mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Ditambahkan juga bahwa sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Bojonegoro, sekurangnya 6 Bulan Bupati harus memberitahukan ke DPRD Bojonegoro, dan kemudian DPRD Bojonegoro mengambil langkah perencanaan dan proses pengisian Pj.

Mengenai Nama nama yangbakan diusuljan oleh Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Ketua Fraksi Golkar Sigit Kushariyanto menjelaskan bahwa pihaknya harunini melakukan rapat internal fraksi yang di hadiri Freddy Purnomo dan membahas calon Pj yang nantinya akan diusulkan oleh Fraksi Golkar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.

“Kita sudah melakukan rapat Fraksi yang membahas kriteria Calon Pj, dan kita juga tidak ingin gegabah menentukan Pj karena harus berpedoman pada aturan perundang undangan, dan yangblebih penting adalah tidak punya kepentingan lain selain untuk Bojonegoro serta paham Bojonegoro.

Selain itu kriteria lain selain sesuai aturan, juga Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus benar benar Profesional, ada kemampuan bidang pemerintahan, Karena akan melewati masa jabatan dalam  jangka waktu yang panjang.

“Fraksi Partai Golkar sudah teruji dalam mempersiapkan masa masa transisi dalam Pemerintahan, sehingga nama nama yang nantinya akan kami usulkan dirapat Paripurna DPRD Bojonegoro benar benar sesuai harapan semuanya,” Terang Pria yang juga duduk di Komisi B DPRD Bojonegoro ini.

Selain itu, Sigit juga menjelaskan bahwa nama nama yang akan disusulkan ini nantinya yang pasti bisa memimpin Bojonegoro dan menjalankan kepentingan untuk masyarakat Bojonegoro, dan menurutnya siapapun harus punya jiwa Lilahi Ta’alllah, mampu mengayomi, memperhatikan dan menciptakan kondusifitas, lebih lebih menghadapi tahun politik.

Berakhirnya masa Jabatan Bupati Bojonegoro semakin hari semakin mendekati dan kurang dari dua bulan lagi, Bupati Anna Muawanah harus menanggalkan jabatannya sebagai orang Nomor satu di Pemkab Bojonegoro, kemudian jabatan Bupati Bojonegoro untuk mengisi kekosongan diisi dengan PJ Bupati Bojonegoro yang saat ini masih harus dilalui proses pengusulan nama calon Pj Bupati Bojonegoro.

Adapun menjelang masa berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro pada akhir September 2023 ini, sesuai jadwal pada tanggal 4 – 5 Agustus 2023 fraksi fraksi di DPRD harus sudah mengajukan nama nama yang diusulkan yaitu 3 nama, dan kemudian tanggal 5 Agustus 2023 merupakan batas akhir usulan fraksi, Dan pada tanggal 7 Agustus 2023 merupakan agenda rapat Pimpinan DPRD Bojonegoro dengan Pimpinan Fraksi sekaligus paripurna penetapan usulan nama nama Pj Bupati Bojonegoro sebanyak 3 nama. Setelah itu pada tanggal 9 Agustus 2023 nama tersebut dikirim ke Gubernur Jawa Timur. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.