Aneh, Pasca Statmen Bahwa Pemdes Kemamang Tidak Menganggarkan Proposal Program RTLH, Kini Muncul Surat Pernyataan Dari kasi Pelayanan

oleh -
oleh
*) Foto Surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Kasi Pelayanan dan Kemasyarakatan Desa Kemamang

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pasca beredarnya statmen A. Syaiful Nam selaku Kasi Pelayanan  Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terkait bahwa dugaan permintaan uang kepada penerima manfaat atas Program Bedah Rumah atau RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang dilakukan oleh dirinya atas alasan untuk pembuatan proposal dan surat menyurat dikarenakan tidak adanya anggaran dari pemdes (Pemerintah Desa) Kemamang, kini dicabut dengan surat pernyataan yang dibuat oleh A. Syaiful Anam, Kamis (11/5/2023).

Adapun bunyi surat pernyataan yang dibuat oleh A. Syaiful Anam selaku Kasi Pelayanan dan Kemasyarakatan tersebut berisi bahwa dirinya menyatakan “Dengan ini saya mencabut pernyataan ke media bahwa pemdes Kemamang tidak Menganggarkan pembuatan proposal permohonan pencairan bantuan sosial dari kabupaten pada tanggal 7-5-2023 di Bojonegoro, demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dan dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum”. Dan surat pernyataan tersebut dibuat pad atanggal 7-5-2023 serta ditanda tangani oleh A. Syaiful Anam dengan materai Rp 10 ribu.

BERITA TERKAIT: Warga Penerima Manfaat Program RTLH Desa Kemamang Mengaku Dimintai Sejumlah Uang 

Tidak ada penjelasan pasti kenapa A. Syaiful Anam tiba tiba membuat surat pernyataan Pencabutan atas statmen dirinya di media yang sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada anggaran dari pemdes Kemamang tersebut guna pembuatan proposal program RTLH, karena sampai saat ini A. Syaiful Anam tidak menjawab ketika dikonfirmasi oleh awak media SuaraBojonegoro.com, begitu juga dengan Kades Kemamang.

Sebelumnya dugaan pungli dari penerima manfaat program RTLH tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Kemamang, dan diakui oleh beberapa penerima manfaat program RTLH, Beberapa warga penerima manfaat program RTLH ini mengaku bahwa mereka dimintai uang sebesar Rp100 ribu, dengan alasan tidak ada anggaran dari pemerintah Desa, dan menurut salah satu penerima manfaat di Desa Kemamang, bahwa uang tersebut diminta oleh oknum perangkat Desa secara langsung.

Dari data yang dihimpun awak media ini terdapat 10 orang penerima manfaat program RTLH, dan proses pembangunan RTLH hingga saat ini ada masih berjalan dan ada yang sudah terselesaikan. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.